Periskop.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menilai ketiga tindakan penyidik itu mengandung cacat formil. Ia juga mencatat Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak berstatus tersangka.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Hakim menerangkan, penggeledahan yang dijalankan Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyidikan yang sudah berjalan sejak 2025. Ketentuan hukum acara yang dipakai dalam penyidikan tersebut adalah KUHAP lama.
Meski memenangkan sebagian permohonan, Roy Suryo tidak serta-merta bebas dari proses hukum. Hakim menegaskan putusan ini hanya menyentuh aspek penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, bukan keseluruhan berkas penyidikan.
"Tidak serta merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," tegas I Ketut Darpawan.
Permohonan praperadilan tersebut awalnya diajukan Roy Suryo untuk mempersoalkan penggeledahan rumahnya oleh penyidik. Sidang perdana digelar di PN Jaksel pada Senin (29/6), dengan Roy Suryo hadir sebagai pemohon. Perwakilan Polda Metro Jaya selaku termohon serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta turut hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, saat itu membacakan petitum yang meminta hakim menyatakan penggeledahan rumah kliennya tidak sah karena tidak dilandasi izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
"Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar Refly Harun saat membacakan petitum dalam sidang Senin (29/6) itu.
Petitum yang diajukan Refly sebenarnya lebih luas, termasuk permintaan agar seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah. Hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menolak poin yang meminta berkas penyidikan ikut gugur.
Di sisi lain, proses hukum atas kasus fitnah ijazah Jokowi terus berjalan. Polisi telah merampungkan penyidikan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, lalu melimpahkan keduanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa memutuskan tidak menahan keduanya. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tifa sudah menjalani sidang perdana, sementara sidang perdana Roy masih menunggu rampungnya proses praperadilan ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar