Periskop.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan kedua Roy Suryo pada Jumat (10/7) pagi. Persidangan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Roy dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

"Sidang praperadilan Roy Suryo digelar jam 09.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/7).

Roy berstatus tersangka atas kasus yang disidik Polda Metro Jaya. Perkaranya berkaitan dengan dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik seputar perdebatan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Roy juga mengungkapkan tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Langkah itu ditempuh bersamaan dengan proses praperadilan di PN Jaksel.

Praperadilan yang digelar hari ini merupakan yang kedua kalinya diajukan Roy. Sebelumnya, I Ketut Darpawan selaku hakim tunggal yang sama telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pertamanya.

Dalam putusan praperadilan pertama itu, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dijalankan Polda Metro Jaya terhadap Roy tidak sah.

Namun, tidak semua permohonan Roy diterima. Hakim menolak permintaan agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah.

Permintaan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan pun ditolak. Hakim menilai hal itu berada di luar kewenangan praperadilan.

Lewat praperadilan kedua ini, Roy kembali menggugat legalitas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, sebuah pokok perkara yang belum diputuskan pada sidang praperadilan sebelumnya.