Periskop.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan cacat formil dan tidak sah secara hukum.

Roy Suryo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia kemudian mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan upaya paksa yang dilakukan kepolisian selama proses penyidikan.

"Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Terkait penahanan secara khusus, I Ketut Darpawan menilai tindakan tersebut tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, hakim menegaskan, permasalahan pada upaya paksa itu tidak serta merta membuat seluruh berkas penyidikan ikut gugur. Proses hukum yang telah berjalan sebelumnya tetap dianggap sah.

Di sisi lain, permohonan Roy soal rehabilitasi harkat dan martabat ditolak oleh hakim dalam putusan yang sama.

Ternyata Roy Suryo juga sudah melayangkan praperadilan kedua ke PN Jakarta Selatan, masih dalam kasus yang sama. Kali ini, gugatan difokuskan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Permohonan tersebut didaftarkan pada 2 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Kasus ini berawal dari tudingan bahwa ijazah Joko Widodo selaku Presiden ke-7 RI dipalsukan. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam penyebaran tudingan tersebut.

Dengan dikabulkannya sebagian praperadilan pertama sekaligus bergulirnya praperadilan kedua, nasib status tersangka Roy Suryo kini kembali diuji di meja pengadilan yang sama.