Periskop.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan pakar telematika, Roy Suryo, pada hari ini, Selasa (7/7). Sidang ini akan menentukan sah atau tidaknya rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap dirinya.
Roy Suryo mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan data resmi pengadilan, agenda persidangan hari ini berfokus penuh pada pembacaan putusan akhir oleh hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut.
“Agenda: putusan praperadilan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa (7/7).
Gugatan praperadilan ini sebelumnya telah didaftarkan secara resmi oleh tim kuasa hukum Roy Suryo pada Senin, 22 Juni 2026.
Perkara yang memprotes prosedur hukum di tingkat penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Kasus ini bermula saat penyidik Polda Metro Jaya menangkap pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma pada Jumat (19/6) terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, kubu Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, resmi melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Dalam petitumnya, mereka menggugat keabsahan prosedur penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan pihak kepolisian karena dinilai cacat hukum dan sepihak.
Tinggalkan Komentar
Komentar