Periskop.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Petinggi Grup Perusahaan Bara Jaya Utama (BJU) Hendarto, divonis 8 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6).

“Menyatakan terdakwa Hendarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan badan serta denda ratusan juta rupiah kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ucap Hakim Brelly.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim turut memberikan kewajiban finansial yang harus disetorkan kembali oleh Hendarto kepada negara sebagai pidana tambahan.

“Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp1.059.350.000.000 (satu triliun lima puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan US$49.875.000 (empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dolar Amerika Serikat),” tegas Hakim Brelly.

Hakim menjelaskan, penetapan nilai tersebut mempertimbangkan sejumlah uang tunai yang sebelumnya telah dititipkan dan disetor oleh terdakwa ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada April 2026 selama tahap persidangan.

Rinciannya meliputi setoran tanggal 20 April sebesar Rp1,2 miliar, setoran tanggal 22 April sebesar Rp910 juta, dan setoran tanggal 27 April sebesar Rp1,66 miliar dengan nomor perkara LPEI 8844202401540155.

Jumlah total titipan uang tersebut ditetapkan sebagai pengurang uang pengganti, dengan turut memperhitungkan aset-aset yang telah disita oleh penyidik.

Namun, pengadilan memberikan peringatan keras berupa hukuman penjara tambahan jika Hendarto tidak patuh dalam mengeksekusi pembayaran tersebut.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun,” ungkap Hakim Brelly.

Tuntutan Jaksa 

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI pada 2014–2016, Hendarto dituntut pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan US$14,95 juta subsider pidana penjara selama 6 tahun.