periskop.id – Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien mengungkapkan sejumlah alasan yang memberatkan dan meringankan dalam amar putusan terhadap Petinggi Grup Perusahaan Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto dalam korupsi LPEI.

 

Salah satu hal yang memberatkan posisi hukum terdakwa korupsi LPEI tersebut adalah penggunaan uang hasil kejahatan yang dipakai untuk berjudi serta membeli barang-barang mewah.

 

“Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah,” kata Brelly, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (22/6).

 

Selain itu, Brelly juga mengungkapkan hal memberatkan lainnya dari hukuman Hendarto.
 

"Keadaan yang memberatkan: Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa sangat besar," ujar dia.
 

Namun, majelis hakim tetap mempertimbangkan beberapa faktor kemanusiaan serta sikap hukum terdakwa di sepanjang proses pembuktian sebagai keadaan meringankan hukumannya.

 

"Keadaan yang meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain. Terdakwa dalam kondisi sakit. Terdakwa kooperatif dalam persidangan," ucap Hakim Brelly.

 

Karena terdakwa sah dijatuhi pidana, hakim menyatakan bahwa Hendarto juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara.

 

Adapun, konstruksi hukum putusan ini diputus dengan memperhatikan Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf C juncto Pasal 126 Ayat 1 juncto Pasal 618 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 244 dan Pasal 250 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Diketahui, Hendarto divonis 8 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500.000.000. Selain itu, Majelis Hakim turut memberikan kewajiban finansial yang harus disetorkan kembali oleh Hendarto kepada negara sebagai pidana tambahan.

 

"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp1.059.350.000.000 (Satu triliun lima puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dan US$49.875.000 (Empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat)," tegas Hakim.