Periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah poin yang memberatkan tuntutan pidana terhadap Pemilik Blueray Cargo, John Field, beserta dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dalam kasus suap pengurusan importasi barang ini telah mencoreng reputasi instansi kepabeanan negara.

Advertisement

"Perbuatan para terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (22/6).

Poin lainnya yang disoroti oleh penuntut umum adalah sikap para bos ekspedisi swasta ini dinilai bertolak belakang dengan upaya pembenahan birokrasi dan pemberantasan korupsi.

"Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ucap jaksa.

Diketahui, John Field dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh JPU KPK. John dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dalam pengurusan barang impor.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I John Field dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsider pidana penjara pengganti selama 100 (seratus) hari," kata Jaksa KPK Takdir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (22/6).

Selain John Field, dua anak buahnya yang menjadi terdakwa dalam berkas perkara sama juga dijatuhi tuntutan pidana. Mereka adalah Manajer Operasional Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Andri.

Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman yang sedikit lebih ringan daripada sang bos, yakni masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.