Periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan hal-hal yang meringankan dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa John Field beserta anak buahnya.
Dalam persidangan, Jaksa KPK secara spesifik mengungkapkan dua poin utama yang menjadi faktor peringan bagi para terdakwa di hadapan majelis hakim. Poin pertama yang ditekankan adalah sikap kooperatif dan etika para terdakwa selama menjalani proses peradilan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Jaksa KPK saat membacakan pertimbangannya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (22/6).
Selain faktor kesopanan selama proses hukum berlangsung, latar belakang para terdakwa yang bersih dari tindak pidana di masa lalu juga turut menjadi elemen meringankan. Jaksa memastikan John Field dan anak buahnya tidak memiliki rekam jejak kriminal atau status residivis.
"Terdakwa belum pernah dihukum," tegas Jaksa KPK.
Diketahui, John Field dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh JPU KPK. John dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dalam pengurusan barang impor.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 John Field dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsider pidana penjara pengganti selama 100 (seratus) hari," kata Jaksa KPK Takdir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (22/6).
Selain John Field, dua anak buahnya yang menjadi terdakwa dalam berkas perkara sama juga dijatuhi tuntutan pidana. Mereka adalah Manajer Operasional Dedi Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Andri.
Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman yang sedikit lebih ringan daripada sang bos, yakni masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar