Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap teka-teki selisih uang sebesar Rp30 miliar dalam perkara yang menjerat John Field dkk terkait korupsi bea cukai. Jaksa menyatakan uang puluhan miliar tersebut mengalir dan dinikmati oleh Ahmad Dedi alias Dedi Congor, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bea Cukai.
Penjelasan ini sekaligus menerangkan pengakuan pihak terdakwa yang menyebut telah menyerahkan uang dengan total Rp91 miliar, sedangkan fisik uang yang ditemukan KPK pada kenyataannya baru berjumlah Rp61 miliar.
“Dedi Congor tadi juga sudah kami ulas dalam tuntutan, bahwa itu menjadi satu kesatuan, dia pun ikut menikmati total Rp30 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (22/6).
Takdir menjelaskan peran serta porsi aliran dana yang mengalir ke Ahmad Dedi telah diuraikan secara tegas di dalam berkas tuntutan. Menurut Jaksa, posisi Dedi Congor merupakan satu kesatuan dengan pihak-pihak di lingkungan Bea Cukai.
Meskipun keterlibatan Dedi tidak terlihat secara langsung bersama pihak lain seperti Rizal dan Sisprian, Jaksa menegaskan jejak aliran dana tersebut terekam jelas dalam dokumen pembukuan.
“Walaupun tidak kelihatan wujud bahwa dia ikut menjadi bagiannya di Rizal dan Sisprian, namun dia tetap menjadi bagian di Bea Cukai yang juga ikut menikmati, dan tadi sudah kami ulas bahwa dalam pencatatan keuangan itu menjadi satu kesatuan dengan pihak yang ada di Bea Cukai,” jelasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, tim penuntut umum KPK telah menyusun analisis hukum mengenai andil besar yang dimiliki Dedi. Jaksa berharap konstruksi aliran dana ini akan diakomodasi sepenuhnya oleh majelis hakim dalam putusan akhir.
Secara keseluruhan, total uang yang disampaikan dan diberikan oleh John Field dkk kepada sejumlah pihak mencapai Rp91 miliar. Dana jumbo tersebut mengalir ke beberapa nama, mulai dari Djaka Bhudi Utama selaku Dirjen Bea Cukai; Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; hingga bermuara ke Ahmad Dedi.
“Harapan kami, analisa yang kami buat tadi menjadi pertimbangan Majelis Hakim dan diambil alih dalam putusan,” ungkap Takdir.
Kasus ini bermula dari kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intel DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray (BR).
Saat ini, John Field dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh JPU KPK. John dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dalam pengurusan barang impor.
Selain John Field, dua anak buahnya yang menjadi terdakwa dalam berkas perkara sama juga dijatuhi tuntutan pidana. Mereka adalah Manajer Operasional Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Andri yang dituntut penjara 2,5 tahun.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar