Periskop.id - Pemilik Blueray Cargo, John Field, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada hari ini, Senin (22/6). Sidang untuk klaster penyuap dari pihak swasta ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Selain John Field, dua petinggi Blueray Cargo lainnya juga akan mendengarkan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Manajer Operasional Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Andri.

Advertisement

"Sidang berikutnya hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan surat tuntutan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien dalam persidangan sebelumnya.

Dakwaan Jaksa

Dalam berkas perkara dugaan korupsi 2025–2026 ini, John Field bersama-sama dengan Dedy Kurniawan dan Andri didakwa memberikan suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.

JPU KPK Surya Dharma Tanjung menjelaskan, pemberian materi berharga tersebut dimaksudkan untuk mempermudah jalannya bisnis logistik milik terdakwa.

"Suap diberikan dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai," kata Surya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (6/5).

Tim jaksa merinci, dari total Rp63,15 miliar tersebut, uang sebesar Rp61,3 miliar diberikan dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Uang asing tersebut diserahkan sebanyak tujuh kali secara bertahap kepada lima pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.

Sementara itu, sisa Rp1,85 miliar digunakan untuk fasilitas hiburan dan barang mewah. Rinciannya meliputi fasilitas hiburan malam senilai Rp1,45 miliar, satu unit jam tangan merek Tag Heuer seharga Rp65 juta untuk Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji.

Atas perbuatannya, John Field beserta dua anak buahnya diancam hukuman pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 48–49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Adapun kasus ini bermula saat terjadinya kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Tersangka itu adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray (BR).