Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menghentikan proses penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meskipun saat ini KPK belum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung), pengusutan di internal KPK dipastikan tidak otomatis berhenti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan adanya peluang perbedaan pemetaan materi perkara antara kedua lembaga penegak hukum tersebut menjadi alasan penyelidikan KPK tetap berlanjut.
"KPK tidak serta-merta menghentikan penyelidikan itu. Karena bisa jadi, misalnya, temuan KPK berbeda dengan apa yang sekarang berproses di Kejaksaan Agung," kata Budi di Gedung KPK, Selasa (23/6).
Budi menjelaskan, untuk saat ini posisi KPK adalah mendukung penuh langkah penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung. Terkait detail materi perkara yang tengah didalami, lembaga antirasuah masih menutup rapat informasi tersebut dan memilih menunggu perkembangan ke depan.
Selain mengusut ranah penindakan, KPK menyatakan kedeputian pencegahan juga bergerak agresif mengawal program prioritas nasional yang menelan anggaran besar ini. Rekomendasi kajian sistemik yang telah dikirimkan KPK ke Badan Gizi Nasional (BGN) dipastikan terus dimonitor secara ketat, lengkap dengan linimasa perbaikannya.
“Bagaimana kita bisa memitigasi dan mencegah supaya tindak pidana korupsi tidak kembali terjadi. Itu sama pentingnya,” ujarnya.
“Sehingga memang kita harus secara simultan melakukan upaya penindakan dan pencegahan, dengan harapan program prioritas nasional ini bisa tersampaikan manfaatnya secara optimal bagi masyarakat. Terlebih anggaran yang dikelola cukup besar,” lanjutnya.
Budi menambahkan, pergantian pimpinan atau Kepala BGN yang terjadi baru-baru ini sama sekali tidak menghambat jalannya pembenahan sistem di internal lembaga tersebut.
"Meskipun terjadi pergantian kepala di tubuh BGN, kajian dan rekomendasi ini bersifat institusional, artinya tidak bergantung pada kepala lembaganya," tutur Budi.
Sampai saat ini, KPK melihat adanya itikad baik dan perkembangan positif dari BGN dalam menindaklanjuti poin-poin evaluasi. Sejumlah klaster krusial dalam rantai bisnis program MBG dilaporkan sudah mulai berbenah.
Perbaikan tersebut mencakup tata kelola pemberian insentif di lapangan hingga pelaksanaan evaluasi berkala terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kami rasa itu progres positif yang sudah bisa kita lihat dampaknya, salah satunya dari temuan dan rekomendasi kajian KPK," ungkap Budi.
Diketahui, Kejagung awalnya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), serta Lodewyk Pusung (LP).
Kemudian, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu pihak swasta Asep Yusuf Somantri serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, selaku vendor motor listrik merek "Emmo" yang digunakan oleh BGN. Lalu, pada 18 Juni 2026, Kejagung menetapkan tersangka baru lagi, yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar