Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah. KPK menegaskan, tingginya biaya politik dalam pemilu menciptakan tekanan ekonomi-politik yang memaksa kandidat mencari sumber pendanaan tidak transparan demi mengamankan kemenangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tingginya investasi politik selama masa kampanye memicu dorongan kuat bagi kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan. Akibatnya, proyek-proyek pemerintah daerah kerap dikorbankan dan dijadikan alat transaksi untuk membalas budi kepada para penyandang dana.

“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Dalam beberapa kasus, KPK menemukan adanya keterkaitan antara dukungan pendanaan politik dengan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat terpilih,” kata Budi, Sabtu (18/7).

Budi menjelaskan, pola korupsi transaksional ini terlihat nyata dari sejumlah kasus hukum yang telah dibongkar KPK. Fenomena ijon proyek oleh para investor politik terdeteksi, antara lain, pada perkara korupsi di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Langkat.

Di kedua wilayah tersebut, kelompok donatur kampanye atau tim sukses langsung menguasai dan mengatur jatah paket pekerjaan pemerintah begitu kandidat yang mereka modali resmi menjabat.

Berdasarkan Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dirilis Direktorat Monitoring KPK, mahalnya kompetisi politik diperparah oleh sistem kampanye konvensional yang boros modal. Ketergantungan pada pemasangan alat peraga massal dan mobilisasi rapat umum membuat kontestasi lebih ditentukan oleh kekuatan uang ketimbang kualitas gagasan.

Kondisi tersebut diperparah oleh masifnya penggunaan uang kartal (tunai) dalam jumlah besar. Aliran dana tunai yang sulit ditelusuri menjadi pintu masuk utama bagi perputaran uang gelap, mulai dari pembelian dukungan partai hingga praktik politik uang untuk memobilisasi suara pemilih.

“Tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi-politik bagi peserta pemilu. Ketika kandidat harus mengeluarkan dana besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif,” jelas Budi.

“Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif, baik sebelum maupun setelah menjabat,” lanjutnya.

Kajian itu juga mengungkap bahwa sistem kampanye saat ini masih membuka ruang pemborosan biaya politik. Pelaksanaan kampanye yang mengandalkan pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, hingga berbagai bentuk kampanye berbiaya tinggi menyebabkan kompetisi politik semakin mahal.

“Akibatnya, kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon. Kondisi ini mempersulit upaya menghadirkan pemimpin berintegritas dan memperbesar risiko politik transaksional,” tutur Budi.

Selain pemborosan biaya kampanye, Direktorat Monitoring KPK juga memberi perhatian khusus pada perputaran uang tunai dalam skala besar selama proses pemilu. Budi memaparkan, transaksi menggunakan uang kartal menjadi instrumen paling rawan untuk melancarkan aksi politik uang secara senyap karena sulit terlacak hukum.

“Penggunaan dana tunai yang sulit ditelusuri membuka ruang bagi masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, baik untuk pembelian dukungan politik, mobilisasi pemilih, maupun aktivitas pemenangan lainnya. Situasi ini tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga menjadi pintu masuk korupsi yang lebih luas,” urai Budi.

KPK menilai derasnya aliran modal gelap saat pencalonan memicu lahirnya mentalitas transaksional. Ketika kandidat akhirnya terpilih dan menduduki kursi kekuasaan, muncul desakan untuk segera mencari keuntungan instan demi menutup utang modal kampanye, yang pada akhirnya mengorbankan hak-hak publik.

“Risiko tersebut dapat muncul dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, jual beli jabatan, maupun praktik koruptif lainnya yang merugikan kepentingan masyarakat,” ungkap Budi.