Periskop.id – Tersangka kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jawa Timur, Achmad Yahya (AY), memilih bungkam usai digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan tersebut enggan memberikan keterangan rinci dan membantah adanya isu keterlibatan atau ancaman dari mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS).
 

Achmad Yahya terus melangkah sembari menyampaikan permohonan maaf kepada awak media yang mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan.

 

“Mohon maaf ndak bisa berkata apa-apa,” kata Achmad Yahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7).
 

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tekanan atau ketakutan terhadap sosok Anwar Sadad, Achmad Yahya secara tegas menepis anggapan tersebut.
 

“Ndak ada, ndak ada,” ujar Achmad Yahya saat ditanya awak media mengenai dugaan ancaman dari Anwar Sadad.

 

Achmad Yahya kembali enggan merespons lebih jauh seluruh pertanyaan mengenai konstruksi perkara suap yang melibatkan dirinya.

 

“Ndak, ndak. Mohon maaf,” ucap Achmad Yahya singkat.

 

Diketahui, KPK resmi menahan tiga tersangka swasta, yakni Achmad Yahya, Ra. Wahid Ruslan, dan M. Fathullah, untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

 

Ketiganya diduga memberikan uang 'ijon' sekurang-kurangnya Rp6,9 miliar melalui Bagus Wahyudiono guna mengamankan porsi alokasi dana hibah untuk wilayah mereka masing-masing dari jatah Pokok Pikiran (Pokir) Anwar Sadad.

 

Dalam konstruksi perkara ini, Anwar Sadad diduga menguasai jatah alokasi dana hibah APBD Jatim TA 2019–2022 hingga mencapai Rp291,5 miliar yang penetapannya disepakati dalam rapat pimpinan dewan.

 

Atas alokasi tersebut, Achmad Yahya tercatat menyerahkan uang sebesar Rp1,87 miliar kepada pihak Anwar Sadad demi mengamankan kucuran dana hibah sebesar Rp14,8 miliar di daerahnya.