Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anggota DPR RI periode 2024–2029 Anwar Sadad diduga menerima uang suap senilai Rp6,9 miliar. Dugaan itu berkaitan dengan posisinya saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut diduga diterima Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS). Menurutnya, dana itu merupakan pembayaran yang diberikan di awal atau ijon dari sejumlah pihak swasta.
“AS melalui BGS diduga menerima ijon yang diterima di awal sekurang-kurangnya untuk jumlahnya itu sebesar Rp6,9 miliar,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Taufik menjelaskan, uang tersebut diduga berasal dari tiga pihak swasta. Mereka adalah Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF) dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan (RWR) dari Kabupaten Bangkalan.
Menurut Taufik, ketiga pihak swasta itu menyerahkan uang kepada Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono. Pemberian tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh alokasi dana hibah yang menjadi jatah Anwar Sadad saat masih menjadi anggota DPRD Jawa Timur.
Ia merinci, Achmad Yahya diduga menyerahkan Rp1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah sebesar Rp14,8 miliar. Sementara M. Fathullah disebut memberikan Rp3,61 miliar demi mendapatkan dana hibah senilai Rp24 miliar.
Selain itu, Taufik mengatakan Ra Wahid Ruslan diduga memberikan Rp1,42 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan dana hibah sebesar Rp28,9 miliar.
Menurut perhitungan KPK, total dugaan penerimaan dari ketiga pihak swasta itu mencapai Rp6,9 miliar. Nilai tersebut berasal dari akumulasi Rp1,87 miliar, Rp3,61 miliar, dan Rp1,42 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan 21 tersangka dalam pengembangan perkara tersebut pada 2 Oktober 2025. Namun, penyidikan terhadap salah satu tersangka, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS), dihentikan pada 16 Desember 2025 karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar