Periskop.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang pengemudi Toyota Alphard hitam yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Pemeriksaan polisi juga mengungkap mobil tersebut menggunakan pelat nomor yang terdaftar untuk kendaraan lain.
Pengemudi berinisial RPW dimintai keterangan di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat (24/7) malam. Pemeriksaan dilakukan setelah pelanggaran di Jalan MH Thamrin, arah utara, pada Rabu (22/7) sekitar pukul 12.13 WIB menjadi sorotan di media sosial.
“Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani di Jakarta, Sabtu (25/7).
Polisi tidak hanya meminta keterangan pengemudi, tetapi juga menghadirkan kendaraan untuk menjalani pemeriksaan fisik serta mencocokkan dokumen registrasinya. “Petugas kemudian memanggil pengemudi berinisial RPW untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/7) malam di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya,” ujar Ojo.
Pelat Alphard Terdaftar untuk Gran Max
Hasil pemeriksaan menemukan Toyota Alphard tersebut memiliki nomor registrasi asli B 97 ELI. Namun, saat pelanggaran terjadi, kendaraan menggunakan pelat D 1828 XHQ.
Nomor D 1828 XHQ ternyata bukan milik Alphard, melainkan terdaftar untuk kendaraan Daihatsu Gran Max berwarna perak asal Kabupaten Bandung Barat. Polisi menyita pelat tersebut sebagai barang bukti, sedangkan surat tanda nomor kendaraan asli mobil dinyatakan tersedia.
“Sementara, pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang saat pelanggaran terjadi sejatinya terdaftar untuk kendaraan merek Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat,” tutur Ojo.
Temuan tersebut memperluas penanganan kasus. Pengemudi tidak hanya ditindak karena melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas, tetapi juga karena menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak ditetapkan untuk mobil tersebut.
Dijerat Dua Pelanggaran Lalu Lintas
Polisi menerapkan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran lampu merah dikenai Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf c. Ketentuan itu memuat ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sementara penggunaan pelat yang tidak sah dikenai Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1), dengan ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Besaran hukuman akhir nantinya ditentukan melalui mekanisme penanganan perkara pelanggaran lalu lintas.
Kasus tersebut sebelumnya disebut telah terkena tilang elektronik setelah kendaraan terekam menerobos lampu merah. Penyelidikan kemudian berlanjut karena pelat yang terlihat dalam rekaman diduga tidak sesuai dengan identitas mobil.
Berawal dari Teguran Petugas Keamanan
Peristiwa menjadi viral setelah mobil tetap melaju ketika lampu kendaraan menyala merah dan sejumlah pejalan kaki sedang menggunakan pelican crossing di depan Hotel Pullman.
Seorang petugas keamanan kemudian menegur pengemudi dengan mengetuk atau menggebrak kaca kendaraan. Teguran tersebut memicu adu mulut antara kedua pihak sebelum mereka mendatangi Pos Polisi Thamrin. Polisi kemudian memfasilitasi mediasi dan keduanya sepakat saling memaafkan.
Meski persoalan antara pengemudi dan petugas keamanan diselesaikan secara kekeluargaan, proses hukum atas pelanggaran lalu lintas tetap berjalan. Polisi memisahkan penyelesaian perselisihan pribadi dari pemeriksaan terkait lampu merah dan keabsahan pelat kendaraan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turut membela petugas keamanan tersebut setelah memeriksa rekaman CCTV. Menurutnya, petugas telah menjalankan tanggung jawab untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Untuk nasibnya satpam, saya akan meminta untuk tidak dipecat atau diberhentikan. Bahkan yang bersangkutan sebenarnya malah menjalankan tugas dengan baik sekali,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/7).
Pramono juga meminta pelanggaran pengemudi diproses sesuai aturan. “Kalau kemudian ini tidak bisa diselesaikan secara baik, ya tentunya yang melakukan seakan-akan berkuasa begitu padahal dia salah, itu harus diberi sanksi,” tandas Pramono.
Penindakan terhadap RPW menunjukkan perdamaian dalam perselisihan tidak menghapus pertanggungjawaban atas pelanggaran lalu lintas. Polisi tetap memproses penerobosan lampu merah, memeriksa identitas kendaraan, dan menyita pelat yang tidak sesuai peruntukannya.
Tinggalkan Komentar
Komentar