Periskop.id - Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pengeroyokan maut terhadap anggota TNI di Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus ini dipicu perebutan antrean pesanan sate taichan di sebuah lokasi parkiran.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, korban bernama Prada Arif Budi Sampurna sempat cekcok dengan sejumlah pelaku karena pesanan sate taichan yang dianggap serupa dengan pesanan korban.
"Kejadian berawal dari parkiran, di mana ada satu penjual sate taichan. Para pelaku memesan sekitar 4 porsi sate taichan. Namun, menurut korban, sate taichan tersebut milik korban," kata AKP Wira Graha Setiawan, Senin (27/7).
Perselisihan itu memanas hingga pelaku memukul korban lebih dulu di area parkiran. Sejumlah orang kemudian mengejar Arif hingga ke Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua.
Jasad korban ditemukan warga pada Minggu (19/7) sekitar pukul 05.45 WIB.
Total tujuh tersangka teridentifikasi berinisial BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27). Wira Graha menguraikan, keterlibatan mereka terbagi dalam empat klaster berdasarkan peran masing-masing.
Klaster pertama, yakni MKN dan BR, berperan mengejar korban. Klaster kedua, terdiri dari FNK, RRGB, dan AEL, mengejar sekaligus memukul korban. Sementara klaster ketiga, SS, mengejar, memukul, dan mengambil telepon genggam milik korban.
"Sedangkan klaster keempat adalah EYR, yang diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau," kata Wira Graha.
Empat tersangka pertama, BR, RRGB, MKN, dan EYR, ditangkap petugas gabungan dalam waktu 1x24 jam usai insiden. Tiga tersangka lainnya, AEL, SS, dan FNK, ditangkap tim Denpom Jaya 1 pada Selasa (21/7), sebelum diserahkan ke penyidik Polres Tangsel untuk proses hukum lanjutan.
Polisi masih memburu dua orang berinisial U dan B yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Keduanya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Jadi awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul pertama, kemudian mengejar, hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan," kata Wira Graha Setiawan.
Tinggalkan Komentar
Komentar