Periskop.id - Seorang penjaga sekolah dasar berinisial AS di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau ditangkap polisi karena diduga memeras sepuluh siswa SD. Uang hasil pemerasan itu disebut dipakai pelaku untuk bermain judi online.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan menyebutkan, pihaknya telah memeriksa AS usai penangkapan. Pelaku mengakui uang yang diperas dari sepuluh anak berusia 11 hingga 15 tahun itu dipakai untuk berbagai kebutuhan, termasuk judi online.

"Sejumlah orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW, dan kepala dusun mendatangi Polsek Bintan Timur melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan," kata AKP Aang Setiawan dalam keterangannya di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (28/7).

Aksi pemerasan itu diduga berlangsung sejak 2023 hingga 2026. AKP Aang memaparkan, nominal yang diminta pelaku dari tiap anak bervariasi, mulai dari Rp10.000 sampai Rp20.000.

Usai menerima laporan warga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. AS akhirnya diringkus di sebuah rumah di Desa Mantang Besar.

"Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan," ungkap AKP Aang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya surat pernyataan hasil asesmen terhadap sepuluh korban anak, sebuah dompet berwarna hitam, dan satu unit telepon genggam milik tersangka.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur soal tindak pidana pemerasan.

Proses hukum terhadap tersangka disebut masih berjalan hingga tahap pemberkasan perkara. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelanjutan perkara ini.

"Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," demikian AKP Aang.