Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan status kepegawaian serta hak keuangan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kejagung memastikan Febrie masih berstatus sebagai jaksa di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dan tetap menerima hak gajinya karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono.
“Di Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Jamwas Rudi Margono saat ditanya mengenai penugasan Febrie sebagai jaksa, di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai pemenuhan hak keuangan, Rudi membenarkan Febrie masih menerima gaji.
“Iya, belum ada putusan kan?” ungkap Rudi, menegaskan status penerimaan gaji Febrie hingga adanya putusan inkracht.
Langkah tersebut berpatokan pada asas praduga tak bersalah dan belum adanya putusan vonis dari majelis hakim.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Febrie masih berstatus sebagai ASN. Status kepegawaian tersebut tetap sah melekat pada dirinya meskipun ia telah mundur secara sukarela dari jabatan struktural.
Sebab, pencopotan status ASN seorang pegawai negeri harus melewati mekanisme hukum yang panjang.
“Ya masih (ASN aktif). Kalau sudah ada indikasi inkracht biasanya baru. Tapi terhadap jabatannya, beliau sudah secara sukarela mengundurkan diri. Yang penting itu sudah lepas dari jabatan,” kata Anang, di Gedung Kejagung, Senin (13/7).
Anang mengonfirmasi bahwa posisi Febrie di jajaran operasional Bidang Tindak Pidana Khusus kini sudah benar-benar nonaktif total.
Diketahui, Febrie terjerat kasus megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia terseret kasus ini bersama seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka utama. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan hukum terkait penanganan perkara PT ASABRI, Krakatau Steel, hingga kasus pemadaman listrik massal (PLN Blackout). Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya setelah memeriksa belasan saksi serta menggeledah sejumlah lokasi strategis.
Polri kini resmi melimpahkan penanganan seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti fisik ke Kejagung.
Tinggalkan Komentar
Komentar