Periskop.id - Persidangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) diwarnai aksi protes. Sebelum jaksa membacakan surat dakwaan, tim kuasa hukum dr. Tifa mengajukan keberatan mendasar karena mengaku belum memperoleh salinan resmi surat dakwaan beserta berkas perkara.
Kuasa hukum menilai pembacaan dakwaan harus dipertimbangkan kembali demi menghormati hak-hak terdakwa yang dijamin dalam pasal-pasal KUHAP.
"Kami sampai detik ini belum memperoleh salinan surat dakwaan beserta berkas perkaranya. Padahal surat dakwaan saja kami belum terima secara resmi. Dan itu diatur baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru, Pasal 143, Pasal 72, dan Pasal 175," kata kuasa hukum dr. Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Merespons protes tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah dan mengklaim telah melaksanakan kewajiban memberikan salinan surat perintah penahanan perkara beserta surat dakwaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 ayat 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
JPU juga menyebut salinan berita acara pemeriksaan (BAP) telah diserahkan sesuai Pasal 153 KUHAP baru.
Namun, pihak kuasa hukum meluruskan bahwa dokumen yang diberikan kemarin tidak utuh.
“Kemarin kami kirimkan salah satu anggota kami, tapi tidak diberikan secara keseluruhan, hanya sebagian. Jadi kami tidak dapat terima karena menunggu koordinasi," ucap kuasa hukum.
Ketegangan di ruang sidang berlanjut saat majelis hakim menanyakan langsung kepastian tersebut kepada dr. Tifa.
“Terdakwa sudah menerima surat dakwaan?” tanya hakim ketua Christina Endarwati.
Terdakwa dengan tegas menyatakan belum menerima berkas dakwaan.
"Belum, Yang Mulia. Belum (menerima surat dakwaan)," kata dr. Tifa di hadapan majelis hakim.
Kemudian, JPU memberikan klarifikasi bahwa surat dakwaan sebenarnya sudah diserahkan kepada penasihat hukum saat proses pemeriksaan tersangka dan saksi di Kejaksaan.
Sementara itu, terkait BAP, jaksa menyebut pihak penasihat hukum menolak menerima karena meminta salinan berkas secara lengkap.
“Untuk berita acara pemeriksaan, memang kemarin kami sudah berkoordinasi dengan pihak PH (penasihat hukum) dr. Tifa. Kami sudah menyiapkan berita acara pemeriksaan, namun pihak penasihat hukum menolak karena meminta salinan berkas secara lengkap,” ujar jaksa.
Ketua tim kuasa hukum dr. Tifa mengaku heran dengan klaim sepihak kejaksaan. Ia menantang jaksa untuk menunjukkan bukti formal penyerahan berkas guna menghindari perdebatan.
"Saya juga heran, saya sebagai ketua belum pernah menerima dakwaan. Penuntut Umum sudah mengenal kami sejak beliau masih tersangka. Oleh karena itu tidak ada alasan bahwa mereka tidak mengenal kami. Kalau memang sudah diterima, akan lebih baik dalam persidangan ini ditunjukkan bukti tanda terimanya, agar tidak ada saling duga-menduga," tegas kuasa hukum.
Mendengar tantangan tersebut, JPU menyatakan siap membuka data dokumen mereka.
“Mohon izin Majelis, berkaitan dengan bukti tanda terima kami ada dalam bentuk softcopy. Apabila berkenan, ditunjukkan ke depan Majelis," ujar JPU.
Majelis hakim kemudian mengizinkan pihak penuntut umum maju ke meja majelis untuk menunjukkan bukti tanda terima elektronik tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) pada Jumat pagi (19/6). Penangkapan kedua tokoh ini terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
Informasi penangkapan Roy Suryo pertama kali dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, yang menerima laporan langsung dari pihak keluarga sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, dr. Tifa dilaporkan ditangkap aparat kepolisian di apartemen pribadinya lebih awal, yakni sekitar pukul 06.47 WIB. Informasi penjemputan paksa dr. Tifa disampaikan langsung oleh dr. Tifa setelah berada di markas Polda Metro Jaya.
Tinggalkan Komentar
Komentar