Periskop.id - Pakar telematika Roy Suryo tampak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberikan dukungan moral kepada sejawatnya, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), yang tengah menjalani sidang pembacaan dakwaan.
Roy Suryo menilai isi surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru banyak memuat peran figur lain yang semestinya ikut terseret.
"Dan tadi kita sudah mendengar ya, dakwaannya kalau menurut saya, banyak sekali yang masih terkait dengan tersangka lain sebelumnya yang seharusnya ikut juga terlibat di dalamnya," kata Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Roy kemudian merinci beberapa nama dan klaster peristiwa dalam dakwaan dr. Tifa. Nama-nama itu mulai dari aktivitas di kantor hukum tertentu hingga akun-akun media sosial yang aktif menyebarkan narasi terkait perkara tersebut.
"Ada nama Eggi Sudjana, banyak sekali tadi ya kejadian di kantornya Eggi Sudjana. Ada banyak unggahan dari dokter palsu itu, dari Dokter Rismon Hasolan Sianipar. Balige-Balige Akademi, terus akun-akunnya dia. Nah, seharusnya dia tidak bisa kemudian mendapatkan RJ (Restorative Justice) atau di-SP3 begitu saja," ujar Roy.
Lebih lanjut, Roy Suryo menyayangkan tidak adanya nama Dian Sandi dalam berkas dakwaan yang dibacakan. Padahal, menurutnya, opini medis yang dikeluarkan oleh dr. Tifa bersumber langsung dari unggahan milik Dian Sandi tersebut.
Diketahui, Dian Sandi mengunggah foto ijazah Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Padahal itu jelas unggahan atau analisis dr. Tifa, dengan keahliannya sebagai dokter yang bisa melihat perbedaan antara biji mata dan sebagainya. Itu jelas keahliannya, dan dihasilkan dari analisis terhadap unggahan Dian Sandi," ungkapnya.
Roy menilai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan hari ini justru akan menjadi amunisi bagi tim penasihat hukum. Sebab, dakwaan ini membuka siapa aktor utama di balik unggahan tersebut.
"Itu bisa menjadi bahan yang sangat bagus nanti untuk pembelaan saya maupun pembelaan dr. Tifa. Karena yang harus diungkap adalah siapa yang pertama kali mengunggah. Itu jelas nanti harus diungkap, dan bisa menjadi bahan bagi kuasa hukumnya," ujar Roy.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) pada Jumat pagi (19/6). Penangkapan kedua tokoh ini terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Informasi penangkapan Roy Suryo pertama kali dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, yang menerima laporan langsung dari pihak keluarga sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, dr. Tifa dilaporkan ditangkap aparat kepolisian di apartemen pribadinya lebih awal, yakni sekitar pukul 06.47 WIB. Informasi penjemputan paksa dr. Tifa disampaikan langsung olehnya setelah berada di markas Polda Metro Jaya.
Tinggalkan Komentar
Komentar