Periskop.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum, sehingga pemeriksaan perkara saat ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam persidangan pada Kamis (23/7). Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim.

"Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," kata Christina.

Majelis menilai jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan karena menggunakan ketentuan KUHP lama dan KUHP Nasional untuk delik yang dinilai sama. Penggunaan dua rezim hukum tersebut dalam susunan dakwaan dianggap menimbulkan ketidakpastian mengenai pasal yang sebenarnya digunakan untuk menjerat terdakwa.

Hakim menyatakan jaksa seharusnya dapat menentukan pasal yang berlaku dengan memperhatikan waktu kejadian, waktu pelimpahan perkara, serta ketentuan peralihan dalam KUHP Nasional. Keraguan menentukan pasal itulah yang kemudian membuat dakwaan dinilai tidak memenuhi unsur kecermatan.

Selain menyatakan dakwaan batal demi hukum, majelis memerintahkan agar berkas perkara dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Biaya yang muncul dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.

"Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada penuntut umum," jelas Christina.

Belum Memutus Keaslian Ijazah Jokowi

Dikabulkannya eksepsi bukan putusan yang menentukan benar atau tidaknya tudingan mengenai ijazah Jokowi. Persidangan berhenti sebelum memasuki pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti, dan pokok perkara karena majelis terlebih dahulu menemukan persoalan dalam penyusunan surat dakwaan.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menilai putusan tersebut hanya berkaitan dengan kecermatan dakwaan dan bukan penilaian mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa. Menurut dia, jaksa dapat mempertimbangkan langkah hukum atau memperbaiki surat dakwaan agar perkara bisa kembali diperiksa. Pernyataan itu merupakan pandangan pihak Jokowi, sedangkan keputusan selanjutnya berada di tangan penuntut umum.

Jaksa sebelumnya mendakwa Dokter Tifa dengan sejumlah pasal terkait fitnah, pencemaran nama baik, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam dakwaan yang dibacakan pada 2 Juli 2026, jaksa menyebut perkara bermula dari unggahan media sosial yang dinilai menyerang kehormatan Jokowi dan mempersoalkan ijazah sarjananya.

Dakwaan tersebut menggunakan antara lain Pasal 434 dan Pasal 433 KUHP Nasional, Pasal 310 KUHP lama, serta sejumlah pasal dalam UU ITE. Penggunaan KUHP lama dan KUHP Nasional terhadap delik yang dinilai serupa kemudian menjadi salah satu pertimbangan utama hakim dalam membatalkan dakwaan.

Sidang perdana digelar pada 2 Juli 2026, dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum. Jaksa sempat meminta hakim menolak seluruh keberatan tersebut dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian karena menilai surat dakwaan telah memenuhi persyaratan hukum.

Dokter Tifa Klaim Putusan Tegakkan Keadilan

Seusai persidangan, Dokter Tifa menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim. Ia menilai PN Jakarta Timur telah menghormati proses hukum dengan memeriksa keberatan tim pembela sebelum perkara masuk ke pokok pembuktian.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tetap berdiri di negara ini dan terlebih dari itu bahwa semuanya datang dari Allah SWT," kata Tifa.

Kendati perkara saat ini tidak dilanjutkan, Tifa menegaskan, dirinya tetap akan memperjuangkan pandangannya mengenai polemik tersebut.

"Seluruh rakyat Indonesia percaya bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menurunkan langkah saya, tidak menurunkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran, terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia terkait dengan otentitas dari ijazah yang selama ini menjadi polemik," ujar Tifa.

Di luar persidangan ini, Universitas Gadjah Mada telah berulang kali menyatakan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM. Kampus tersebut mencatat Jokowi mulai menjalani studi pada 1980 dan lulus pada 5 November 1985.

“Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM),” demikian pernyataan resmi UGM.

Dengan putusan sela tersebut, pemeriksaan perkara Dokter Tifa berhenti pada persoalan formil dakwaan dan belum menghasilkan putusan mengenai pokok perkara. Kelanjutan proses hukumnya akan bergantung pada sikap penuntut umum setelah menerima kembali berkas dan barang bukti dari pengadilan.