Periskop.id – Kementerian Kehutanan membongkar dugaan perdagangan tujuh burung dilindungi yang ditawarkan melalui Facebook di Kota Jayapura, Papua. Seorang terduga pelaku berinisial MH (35) diamankan dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua memantau aktivitas perdagangan satwa liar di ruang digital. Petugas menemukan unggahan yang diduga menawarkan sejumlah burung dilindungi, kemudian melakukan verifikasi dan penelusuran lapangan.

Pada 22 Juli 2026, petugas bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Papua mendatangi kediaman MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Pemeriksaan itu turut disaksikan ketua rukun warga setempat.

Dari lokasi, petugas menemukan lima ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), satu ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor kakatua koki (Cacatua galerita). Empat sangkar yang diduga digunakan untuk menyimpan burung juga disita sebagai barang bukti.

Perdagangan Satwa Bergeser ke Ruang Digital

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pelaku perdagangan satwa liar terus mengubah cara beroperasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan media sosial.

“Perdagangan satwa liar dilindungi terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau calon pembeli. Karena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga. Tujuannya bukan hanya menghentikan satu transaksi, tetapi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar tidak terus menjadi komoditas perdagangan ilegal,” kata Januanto.

Menurut Kemenhut, patroli siber menjadi salah satu metode yang digunakan untuk mendeteksi penawaran satwa, menelusuri akun, serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal. Penyidik masih mendalami asal burung, calon pembeli, dan kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Fredrik E. Tumbel mengatakan informasi dari dunia maya langsung ditindaklanjuti melalui pemeriksaan di lapangan.

“Informasi mengenai dugaan perdagangan satwa dilindungi melalui Facebook langsung kami tindak lanjuti dengan verifikasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan di kediaman MH, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tumbel.

Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

Penyidik menjerat MH menggunakan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Aturan yang memperbarui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya itu telah berlaku sejak 7 Agustus 2024. Dalam perkara tersebut, terduga pelaku terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Kemenhut mengingatkan bahwa larangan tidak hanya mencakup penjualan. Memelihara, menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan satwa dilindungi tanpa ketentuan yang sah juga dapat diproses secara pidana.

Modus Digital dan Pengiriman Semakin Beragam

Pengungkapan di Jayapura menambah daftar perdagangan satwa liar yang memanfaatkan teknologi dan jaringan distribusi modern. Sehari sebelumnya, petugas di Kota Binjai, Sumatera Utara, menemukan seekor siamang betina berusia sekitar satu tahun yang dikirim menggunakan layanan pengantaran daring.

Siamang tersebut ditempatkan di dalam keranjang roti, ditutup kardus, lalu diikat di belakang sepeda motor pengemudi. Penyidik menetapkan RA (22) sebagai tersangka dan masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat.

Pada Juni 2026, operasi gabungan di Pelabuhan Tanjung Priok juga menggagalkan peredaran 100 satwa dilindungi asal Papua. Barang bukti mencakup 19 kasturi kepala hitam, empat nuri bayan, dua kakatua koki, serta berbagai jenis burung Papua lainnya. Seluruh satwa kemudian dievakuasi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan.

Kemiripan jenis burung yang ditemukan menunjukkan Papua masih menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat pengawasan ketat pada tahap perburuan, penampungan, hingga pengiriman ke daerah lain. Kemenhut juga menelusuri jalur distribusi dan pihak yang memperoleh keuntungan agar penindakan tidak berhenti pada kurir atau pemilik sementara.

Masyarakat diminta tidak membeli ataupun memelihara satwa dilindungi secara ilegal. Temuan penawaran melalui Facebook, platform digital, atau layanan pengiriman dapat dilaporkan kepada aparat kehutanan agar transaksi segera ditelusuri dan satwa dapat diselamatkan.