Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya aliran uang rutin yang diterima oknum staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) dari ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).

 

Temuan transaksi sebelum peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut membuka peluang penyidik untuk mendalami dugaan pengurusan perkara lain di internal KPK.

 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan, fakta dari penyidikan menunjukkan riwayat transaksi keuangan sebelumnya. Padahal, uang senilai Rp1,2 miliar yang disita saat OTT Pemalang belum sempat dibagikan.
 

“Bahwa yang bersangkutan memang sering menerima aliran-aliran uang dari bapaknya. Tapi khusus yang kemarin kita amankan itu kan 1,2 (miliar rupiah) masih full dalam tas warna biru tadi... Jadi belum sempat dibagi,” kata Taufik, di Gedung KPK, Kamis (30/7).

 

Taufik menjelaskan, penyidik mendapati bukti-bukti transaksi masa lalu tersebut berdasarkan keterangan Lilik serta analisis Barang Bukti Elektronik (BBE) milik Dias dan Lilik yang disita tim KPK.
 

“Tetapi kita menemukan fakta baik di keterangannya LBS dan BBE dari pihak DIS dan LBS... Ada aliran-aliran uang terkait dengan waktu-waktu sebelum saat ini. Nah, apakah nanti itu ada pengurusan-pengurusan perkara lain, itu kan jadi proses pengembangan di penyidikan yang berjalan,” ujar Taufik.

 

Atas tindakan tersebut, Taufik menegaskan, KPK tidak ragu untuk memproses setiap oknum pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik.
 

“Terbukti saat ini kita juga fair bahwa ketika kita menemukan, kita juga akan proses. Baik itu yang menyangkut pegawai KPK, tentunya oknum, ya kita akan proses baik secara pempidanaannya, etik, dan disiplin,” tegas Taufik.

 

Ia menambahkan, KPK secara konsisten melakukan evaluasi mendalam untuk membenahi sistem keamanan informasi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi serta menindak potensi kebocoran operasi penindakan di lapangan.
 

“Yang pencegahan tentu kita akan lebih hati-hati... Di beberapa tempat tangkap tangan kita menemukan info-info itu, ya itu juga kita tidak diamkan,” ungkap Taufik.
 

Sebelumnya, KPK mengungkapkan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris, hingga mengumpulkan dana Rp1,98 miliar. Uang hasil perasan terhadap pejabat daerah dan pihak swasta itu ternyata dialokasikan senilai Rp1,2 miliar untuk menyuap oknum pegawai KPK demi meredam pengusutan perkara.

 

Jalur pengurusan perkara tersebut disepakati melalui pertemuan rahasia di Magelang dan Semarang antara pihak bupati dengan Lilik Budi Suprianto, ayah dari staf administrasi KPK Setya Budi Dias. Atas perkara tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka, yaitu Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta, serta Setya Budi Dias (DIS) selaku Staf Administrasi KPK.