Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tim dokter RS Polri Kramat Jati masih memantau intensif pemulihan kesehatan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah menjalani pembantaran penahanan tersebut dijadwalkan menjalani pengecekan ulang pada Selasa (7/7) pagi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan tindakan medis telah dilakukan terhadap Yaqut pada pekan lalu. “Pasca tindakan medis, tim dokter terus memantau perkembangan pemulihan tersangka YCQ. Besok pagi dijadwalkan kembali dilakukan pengecekan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (6/7).
Saat ini, KPK berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memonitor setiap perkembangan kondisi fisik Yaqut. Budi menegaskan, KPK mempercayakan penuh penanganan ini kepada profesionalitas tenaga medis RS Polri Kramat Jati. Kepastian kondisi kesehatan Yaqut dinilai krusial agar proses hukum tidak terhambat dan berjalan sesuai target waktu. “KPK meyakini profesionalitas tim dokter RS Kramat Jati untuk segera memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” ujarnya.
KPK menekankan kehadiran fisik mantan menteri tersebut sangat dibutuhkan dalam waktu dekat guna merampungkan berkas perkara penyidikan. “Terlebih, kehadiran YCQ dalam penyidikan perkaranya diperlukan agar penyidik bisa segera menuntaskan penyidikan. Dengan demikian, perkara ini tetap berjalan efektif,” ungkap Budi.
Diketahui, pembantaran penahanan Yaqut diputuskan lantaran ia harus menjalani perawatan medis di rumah sakit sejak Rabu (24/6). Mengenai keluhan penyakitnya, Budi menjelaskan berdasarkan pemeriksaan klinis, Yaqut terindikasi mengalami gangguan kesehatan pada organ dalam. “Informasi medis menyebutkan, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan,” jelas Budi di Gedung KPK, Rabu (24/6).
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka: mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang ditahan pada 8 Juni lalu. KPK berencana melimpahkan berkas keempatnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.
Tinggalkan Komentar
Komentar