Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan tempat penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Langkah ini diambil setelah tim medis menyatakan kondisi kesehatan mantan Menteri Agama tersebut telah pulih usai menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses pemindahan dari fasilitas kesehatan kembali ke sel tahanan dilakukan pada malam sebelumnya.
“Malam tadi (Kamis, 9/7), penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ setelah menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” kata Budi di Gedung KPK, Jumat (10/7).
Budi menjelaskan, tim dokter telah melakukan tindakan medis serta observasi menyeluruh selama beberapa hari untuk memastikan kondisi fisik tersangka. Setelah mengantongi rekomendasi sehat dari pihak rumah sakit, penyidik langsung membawa Yaqut kembali ke markas lembaga antirasuah.
“Bahwa setelah dilakukan tindakan medis dan observasi beberapa hari pasca tindakan, tersangka dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam langsung dipindahkan ke Rutan KPK,” ujarnya.
Dengan kembalinya Yaqut ke jeruji besi, KPK memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan operasional dalam koridor penyidikan akan kembali berjalan normal.
Tim penyidik kini tengah memprioritaskan penyusunan draf perkara agar kasus korupsi kuota haji ini bisa segera naik ke tahap persidangan.
“Sehingga saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait kuota haji. Penyidik juga masih terus melengkapi berkas penyidikan dan akan segera dijadwalkan pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan,” ungkap Budi.
Adapun dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang baru ditahan pada 8 Juni lalu. KPK berencana melimpahkan berkas keempatnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar