Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemeriksaan terhadap pihak swasta sekaligus loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah (GS). Pemeriksaan tersebut mendalami transaksi jual beli aset properti terkait penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

KPK menemukan adanya properti yang kini terafiliasi dengan tersangka. Kepemilikan awal aset tersebut berasal dari Geisz.

“Pemeriksaan saksi GS itu kemarin kami luruskan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait perkara TPPU. Tim penyidik menelusuri aset yang masih terafiliasi dengan tersangka, dan diketahui pemilik asalnya adalah saudara GS sehingga dibutuhkan konfirmasi,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Sabtu (1/8).

Taufik menegaskan, materi pemeriksaan terhadap Geisz berfokus pada melengkapi bukti transaksi jual beli dan status kepemilikan aset. Penyidik menilai keterangan yang diberikan Geisz sangat membantu proses penyidikan.

“Kami mendapat laporan dari tim penyidik bahwa pemeriksaan cukup konstruktif dan membantu. Materinya terkait jual beli aset yang diketahui milik yang bersangkutan. Hal ini dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti transaksi jual beli,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, penyidik mengonfirmasi status aset dari sisi penjual atau pemilik asal.

“Kalau modus pembelian aset menggunakan uang hasil tindak pidana, hal itu sudah ada dan tidak mungkin dipertanyakan kepada pihak pembeli. Jadi ini murni dari sisi kepemilikan asetnya saja,” ungkap Taufik.

Geisz diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Kutai Kartanegara pada Rabu (29/7), di Gedung Merah Putih KPK.

Keterangan Geisz Chalifah

Secara terpisah, Geisz Chalifah membenarkan dirinya memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah yang ia bangun pada 2013 di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Pada tahun 2013, saya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di atas tanah tersebut saya membangun tiga unit rumah. Ketiga rumah itu kemudian terjual, salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014,” ujar Geisz dalam keterangan tertulisnya.

Geisz menegaskan sertifikat tanah tersebut awalnya atas nama dirinya dan telah dialihkan secara sah kepada pembeli. Ia dipanggil KPK murni untuk memberikan klarifikasi mengenai riwayat transaksi properti tersebut.

“KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK,” jelasnya.

Diketahui, saksi ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi gratifikasi produksi batu bara serta TPPU yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kasus yang bermula sejak 2017 ini terus dikembangkan KPK hingga berujung pada penyitaan aset bernilai fantastis, termasuk puluhan kendaraan mewah dan jam tangan mahal.

Selain memeriksa saksi dari pihak swasta dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), KPK pada Februari 2026 juga telah menetapkan tiga korporasi tambang, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, sebagai tersangka korporasi dalam perkara gratifikasi tersebut.