Dirjen PHU Akui Terima 16 Ribu Riyal dan US$5.000 dari Bos Maktour
Hilman Latief akui terima 16.000 riyal dan US$5.000 dari Ismail Adham, uang disita KPK dalam sidang korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Periskop.id - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengakui menerima uang tunai 16.000 riyal Arab Saudi dan US$5.000 dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Pengakuan tersebut disampaikan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi barang bukti sitaan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
Pemeriksaan bermula ketika Jaksa KPK Greafik Loserte menunjukkan barang bukti bernomor 1576 berupa puluhan lembar uang pecahan 500 riyal Arab Saudi ke hadapan majelis hakim.
“Kami ingin memperlihatkan dulu barang bukti yang mungkin ada kaitannya dengan Pak Dirjen. Mohon dipegang mikrofonnya, Pak. Ini adalah barang bukti nomor 1576. Ada beberapa puluh lembar uang pecahan 500 riyal Arab Saudi. Apa yang Bapak ketahui dengan uang ini?” tanya Jaksa Greafik di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
“Itu uang dari Bapak Ismail yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025 setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan haji, kalau tidak salah,” jawab Hilman.
Jaksa kemudian mendalami nilai total uang riyal yang diterima Hilman dari bos biro perjalanan haji yang kini berstatus terdakwa tersebut.
“Bapak masih ingat jumlahnya berapa? Totalnya masih ingat?” cecar jaksa.
“Itu 16.000 (riyal),” ujar Hilman.
Selanjutnya, penuntut umum memperlihatkan barang bukti bernomor 1579 berupa lembaran pecahan 100 dolar Amerika Serikat yang tercatat berjumlah US$5.000. Hilman mengatakan, uang tersebut diserahkan Ismail dalam kantong jinjing (goodie bag) seusai keduanya bertemu di Jeddah, Arab Saudi, pascamusim haji 2025 saat komisi antirasuah mulai mengusut kasus ini.
“Ada beberapa puluh lembar pecahan uang 100 dolar Amerika. Bapak bisa terangkan uang ini terkait apa?” tanya jaksa.
“Setelah selesai haji 2025, Ismail Adham mengajak berdiskusi, bertemu saya. Saya waktu itu minta ke kantor, tapi beliau tidak bisa dan saya kira banyak asosiasi ingin bertemu. Suatu saat di Jeddah kita bertemu dan berdiskusi tentang masalah haji, terutama masalah kasus haji. Waktu itu KPK juga sudah masuk, ya ngobrol diskusi biasa. Kemudian setelah itu saya akan pulang, Pak Ismail mengejar saya untuk menyerahkan juga goodie bag. Saya balikin, tapi beliau menolak. Nah, terakhir saya sampaikan ke KPK,” jelas Hilman.
Jaksa lantas memastikan status hukum seluruh barang bukti valuta asing tersebut di tangan penyidik.
“Kedua uang ini semuanya sudah dilakukan penyitaan ya oleh penyidik?” lanjut jaksa.
“Sudah,” tegas Hilman.
Selain mendengarkan keterangan Hilman Latief, persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan hari ini turut menghadirkan mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Nasrullah Jasam, sebagai saksi.
Diketahui, dalam perkara ini, berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan pada 11 Agustus 2026, Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sendiri senilai US$271.500. Jaksa menyebut Yaqut bersama mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba merekayasa pengisian kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu (T0) demi mengakomodasi kepentingan asosiasi travel haji.
Penyimpangan alokasi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Selain mengalir ke puluhan pejabat dan perantara, korupsi ini turut memperkaya 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hingga Rp478,17 miliar.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Agama (Kemenag), dan Korupsi kuota haji dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.