Periskop.id – Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki penemuan sejumlah benda yang disebut terdiri atas senjata api dan air gun di dalam ruangan yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama. Polisi belum mengumumkan jumlah, jenis, pemilik, maupun legalitas senjata yang ditemukan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan laporan masyarakat mengenai temuan tersebut diterima pada 15 Juli 2026.
“Benar, Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari masyarakat terkait temuan senjata yang terdiri dari air gun dan senjata api yang tersimpan di salah satu ruangan di yayasan sekolah di Pondok Pinang, Kebayoran Lama,” kata Joko di Jakarta, Kamis (6/8).
Sebelum menerima laporan dari masyarakat, kepolisian telah membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal. Jenis laporan tersebut dibuat berdasarkan peristiwa yang diketahui langsung oleh petugas, sebelum penyelidikan dikembangkan melalui pemeriksaan saksi dan barang bukti.
“Sebelum adanya laporan polisi dari masyarakat, Polres Jakarta Selatan telah membuat Laporan Polisi Model A sesaat setelah ditemukannya kejadian tersebut,” ungkap Joko.
Polisi Belum Ungkap Jumlah dan Pemilik Senjata
Perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi belum menjelaskan pihak yang pertama kali menemukan senjata, alasan barang itu tersimpan di ruangan yayasan, maupun kemungkinan keterkaitannya dengan pengelola sekolah.
Belum diketahui pula apakah senjata ditemukan bersama amunisi, masih dapat digunakan, mempunyai dokumen perizinan, atau pernah diakses oleh siswa dan warga sekolah lainnya.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan klasifikasi setiap barang karena istilah air gun dan airsoft gun merujuk pada perangkat yang berbeda. Pernyataan awal polisi menyebut air gun, sedangkan pemberitaan mengenai perkara tersebut juga menggunakan istilah airsoft gun.
Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 mengatur perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api serta peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata api. Regulasi tersebut secara terpisah mencakup air pistol, air rifle, dan airsoft gun, dengan pengawasan yang dilaksanakan mulai dari tingkat Polres hingga Mabes Polri.
Karena itu, penyidik perlu memeriksa spesifikasi, daya tembak, kondisi teknis, asal-usul, serta dokumen setiap barang sebelum menentukan aturan yang dapat diterapkan. Kepemilikan benda berbentuk senjata tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum jenis dan status perizinannya dipastikan.
Polisi juga belum mengumumkan adanya tersangka maupun dugaan penggunaan senjata untuk mengancam pihak tertentu. Tidak ada pula keterangan bahwa temuan tersebut berkaitan dengan ancaman terhadap siswa atau kegiatan belajar mengajar.
Keamanan Lingkungan Sekolah jadi Perhatian
Temuan senjata di lingkungan yayasan sekolah tetap menimbulkan perhatian karena berkaitan dengan keselamatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Polisi perlu memastikan barang bukti diamankan dan tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berkepentingan selama penyelidikan berlangsung.
Pengelola sekolah juga perlu menjelaskan sistem penyimpanan dan pengamanan ruangan tersebut kepada penyidik. Pemeriksaan kamera pengawas, daftar orang yang mempunyai akses, dokumen inventaris, serta keterangan pengurus yayasan dapat membantu mengungkap asal-usul barang.
Namun, identitas sekolah belum dibuka kepada publik. Kerahasiaan tersebut penting untuk mencegah munculnya spekulasi, kepanikan orang tua, maupun tuduhan terhadap pihak tertentu sebelum fakta hukumnya jelas.
Transparansi tetap diperlukan setelah pemeriksaan awal selesai, khususnya mengenai jumlah barang, jenis senjata, status izin, dan kemungkinan risiko bagi warga sekolah. Informasi tersebut perlu disampaikan secara terukur tanpa membuka identitas anak maupun mengganggu proses penyelidikan.
Penyalahgunaan Airsoft Gun Pernah Diproses Pidana
Kasus yang melibatkan airsoft gun sebelumnya pernah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Pada Februari 2022, polisi menetapkan seorang pria sebagai tersangka setelah menodongkan airsoft gun kepada pekerja bangunan di kawasan Pondok Indah.
“Hari ini sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Endra Zulpan.
Dalam perkara tersebut, proses pidana dilakukan karena airsoft gun digunakan untuk mengancam orang lain. Kasus itu berbeda dengan temuan di sekolah Pondok Pinang karena sejauh ini polisi belum menyampaikan adanya penggunaan atau ancaman dengan senjata yang ditemukan.
Perbandingan tersebut menunjukkan penanganan hukum akan bergantung pada fakta setiap perkara, mulai dari jenis senjata, status kepemilikan, izin, cara penyimpanan, hingga tujuan penggunaannya.
Polres Metro Jakarta Selatan masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Sampai hasil penyelidikan diumumkan, semua pihak yang mungkin berkaitan dengan temuan tersebut tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar