Periskop.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan jadwal persidangan dua permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka Febrie Adriansyah (FA) pada 18 dan 19 Agustus 2026. Persidangan dua gugatan itu terkait dugaan pelanggaran prosedur penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengonfirmasi telah menerima surat panggilan persidangan resmi dari pihak PN Jaksel.

“Kalau terkait dengan praperadilan, kami sudah dapat panggilan persidangan dari PN Jaksel. Sudah dapat jadwal di tanggal 18 dan 19 Agustus 2026,” kata Febri, di Gedung Kejagung, dikutip Sabtu (8/8).

Febri mengatakan, dua persidangan praperadilan tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal yang berbeda secara paralel.

Selain itu, Febri turut mengapresiasi kesiapan Kejagung untuk mengikuti jalannya persidangan. Pihaknya berharap tim Kejagung dapat hadir memenuhi panggilan pada sidang perdana agar proses pengujian hukum tidak tertunda.

“Sehingga kami tentu berharap agar prosesnya berjalan tidak berlarut-larut begitu. Para termohon tentu harapan kami, kalau termohon hadir pada jadwal yang ditentukan, maka proses persidangan bisa langsung berjalan,” ujar Febri.

Lebih lanjut, Febri menegaskan, praperadilan menjadi sangat krusial untuk menguji keabsahan tindakan dan administrasi penyidikan. Apalagi, terkait penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilayangkan kepada kliennya.

Pihaknya mengklaim telah mengantongi deretan bukti pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik.

“Karena kami secara hukum meyakini betul ada sejumlah pelanggaran hukum acara yang terjadi selama proses penanganan perkara ini. Setidaknya yang pernah kami sampaikan ada sembilan kejanggalan atau sembilan indikasi pelanggaran hukum acara pidana, dan itu akan kami buktikan dalam proses praperadilan nanti,” ungkap Febri.

Diketahui, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU di Rutan KPK. Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) selaku pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Namun, terkait detail peran Nurman, Kejagung tidak menjelaskan lebih lanjut.

Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan Don Ritto dalam kasus TPPU. Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejagung.