Periskop.id - Tim Penasihat Hukum Febrie Adriansyah (FA) secara tegas membantah kepemilikan barang bukti emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing (valas) yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan, dalam pemeriksaan lanjutan yang dijalani kliennya pada Jumat (7/8), penyidik Kejagung tidak memperlihatkan alat bukti fisik secara langsung, tetapi hanya mengajukan pertanyaan pendalaman.

“Tadi sebenarnya tidak ada alat bukti ya yang diperlihatkan ke kami. Yang ada pertanyaan-pertanyaan,” kata Febri di Gedung Kejagung, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Febri menegaskan, kliennya telah membantah kepemilikan barang bukti emas seberat 74 kilogram sejak pemeriksaan awal.

“Kalau terkait dengan emas, itu sudah ditanya sejak pemeriksaan awal dan Pak FA sudah menjawab dia bukan pemilik dari emas tersebut, dan juga ditegaskan, tadi sempat ada pertanyaan lanjutan begitu ya terkait hal tersebut, itu ditegaskan kembali,” ujar Febri.

Febri menekankan, agar penyidikan tidak dinilai dipaksakan serta menyisakan banyak celah hukum. Kejagung seharusnya menuntaskan penetapan kepemilikan yang sah terlebih dahulu sebelum mendalami tuduhan tindak pidana pencucian uang.

“Maka seharusnya pemilik emas itu atau pemilik uang tersebut harus clear terlebih dahulu. Siapa pemilik uang dan emas tersebut. Setelah clear pemiliknya, barulah kita bisa bicara atau mendalami lebih lanjut asal-usulnya dari mana,” tegas Febri.

Lebih jauh, Febri merinci ada tiga poin krusial yang hingga kini masih samar dalam konstruksi pembuktian penyidik, yakni kepastian sosok pemilik barang bukti, kejelasan asal-usul perolehan kekayaan, serta rincian waktu (tempus) penerimaan atau pengalihan aset.

“Selain itu yang juga tidak clear adalah: satu, siapa pemilik emas; yang kedua, asal-usul emas atau uang tersebut; dan yang ketiga, waktu emas atau uang tersebut diterima, berpindah, atau berubah bentuk,” ungkap Febri.

“Sampai dengan saat ini menurut kami hal itu yang masih samar-samar dan tidak clear. Sehingga penanganan perkara ini memang banyak sekali pertanyaan hukum yang bisa diajukan untuk meragukan kekuatan dan kualitas bukti dari penanganan perkara ini,” lanjut Febri.

Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain Febrie, penyidik juga menjerat dua tersangka lain yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) serta Don Ritto yang perkaranya dilimpahkan oleh Polri.

Penyidikan kasus ini bermula dari penggeledahan serentak oleh Bareskrim Polri di 12 lokasi berbeda guna mengusut tiga skandal besar. Klaster tersebut mencakup perkara blackout batu bara PT PLN, kelanjutan korupsi PT Asabri, serta TPPU utang-piutang PT CBS dan PT KNI.

Dari hasil operasi gabungan di wilayah Cipete dan Sentul, penyidik berhasil menyita barang bukti aset senilai puluhan miliar rupiah beserta valuta asing. Penyidik turut menyita emas batangan seberat 74 kilogram dari brankas tersembunyi dengan estimasi nilai total mencapai Rp476 miliar.