Periskop.id - Tim Penasihat Hukum Febrie Adriansyah (FA) bakal menguji legalitas tindakan penggeledahan rumah di kawasan Sentul dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa pengujian tindakan penggeledahan rumah di Sentul menjadi salah satu materi pokok dalam permohonan praperadilan. Langkah ini diambil mengingat rumah tersebut berkaitan langsung dengan kepemilikan pihak keluarga kliennya.

“Salah satu permohonan, poin permohonan praperadilan adalah terkait dengan penggeledahan di Sentul. Kenapa penggeledahan? Karena ada kaitannya tentang kepemilikan rumah di Sentul dengan pihak keluarga Pak FA,” kata Febri, di Gedung Kejagung, dikutip Sabtu (8/8).

Febri menjelaskan, penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik, termasuk soal emas di lokasi tersebut, merupakan dampak ikutan dari proses penggeledahan yang dinilai menabrak syarat-syarat hukum acara pidana.

“Ada beberapa syarat untuk dilakukan penggeledahan menurut hukum acara pidana. Kalau proses penggeledahannya kemudian dinyatakan tidak sah, maka tentu saja apa yang disita dari proses penggeledahan itu juga akan tidak sah. Jadi yang diuji adalah proses penggeledahannya, penyitaan adalah isu ikutan,” ujar Febri.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan penggeledahan hingga penyitaan barang di lokasi tersebut cacat hukum lantaran didasari oleh Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan oleh Polri, yang kini semua barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Febri menyebut Kejaksaan Agung melakukan pelanggaran serius karena menggabungkan dua jenis tindak pidana, yakni tindak pidana korupsi (predicate crime) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ke dalam satu Sprindik yang sama. Langkah tersebut bertentangan dengan Penjelasan Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Menurut kami, ini melanggar Penjelasan Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2010. Di penjelasan itu disebutkan secara tegas, penyidikan tindak pidana asal harus jalan dulu, ketemu dulu buktinya ada pencucian uang, barulah dibuka penyidikan TPPU. Hal ini tidak akan mungkin terpenuhi kalau di satu Sprindik ada langsung tindak pidana asal dan pencucian uang,” jelas Febri.

Selain cacat administrasi Sprindik, tim hukum turut menyoroti kejanggalan penetapan pasal ganda serta penggunaan regulasi usang oleh Kejagung. Febri menilai penyidik keliru karena menjerat kliennya menggunakan pasal TPPU aktif dan pasif secara bersamaan pada subjek hukum yang sama.

“Pak FA di Kejaksaan Agung ditersangkakan menggunakan Pasal 3, 4, 5 junto 607 KUHP. Jadi secara langsung disangkakan TPPU aktif seolah-olah beliau yang menempatkan atau menyamarkan, dan TPPU pasif. Biasanya yang aktif dan pasif itu dilakukan oleh orang berbeda. Ini sekaligus ditersangkakan untuk orang yang sama, nah ini tentu menjadi persoalan hukum,” ujar Febri.

Febri menegaskan, penggunaan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU sudah dibatalkan dan tidak lagi berlaku sejak diundangkannya KUHP baru. Penyidik seharusnya merujuk pada regulasi terbaru atau mempertimbangkan asas hukum yang lebih menguntungkan bagi tersangka.

“Pasal 3, 4, dan 5 itu sudah dibatalkan dan sudah tidak berlaku lagi dengan KUHP yang baru. Harusnya yang digunakan pasal yang terbaru yaitu 607 ayat 1 atau dipertimbangkan prinsip lex favor reo. Itu yang kami nilai salah satu pelanggaran yang cukup mendasar dari proses penyidikan TPPU ini,” ungkap Febri.

Diketahui, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU di Rutan KPK. Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) selaku pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Namun, terkait detail peran Nurman, Kejagung tidak menjelaskan lebih lanjut.

Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan Don Ritto dalam kasus TPPU. Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejagung.