Periskop.id - Praktik pelecehan seksual yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren di Pati berinisial AS terhadap santriwatinya dilakukan dengan modus manipulasi pengobatan. Pelaku mendoktrin para korban yang masih di bawah umur terkait hubungan intim merupakan sarana untuk menyembuhkan berbagai penyakit dalam tubuh.

 

Perwakilan tim kuasa hukum Hotman Paris, Dewi Intan, mengungkapkan, pelaku merayu para santriwati dengan janji tindakan asusila tersebut dapat melunturkan segala penyakit, termasuk penyakit hati.

 

“Waktu awal dia merayu mereka dengan bilang bahwa hal ini bisa melunturkan semua penyakit yang ada di dalam badan kamu. Menghilangkan semua penyakit, penyakit hati, penyakit segala macam yang ada di dalam tubuh dia,” kata Dewi, di Jakarta Utara, Kamis (7/5). 

 

Tak hanya menggunakan tekanan psikis melalui doktrin spiritual, pelaku juga menggunakan kekerasan fisik untuk memaksa korban. Jika ada santri yang menolak ajakan tersebut, pelaku tidak segan-segan melakukan pemukulan pada bagian kepala.

 

“Lalu kalau misalnya mereka menolak, itu biasanya juga sesekali dilakukan kekerasan dengan memukul kepala. Betul?” tanya Dewi yang kemudian dijawab langsung dengan anggukan kepala oleh korban berinisial VAN.

 

Dewi menambahkan, praktik ini dilakukan secara berulang dan bergilir terhadap para santri selama bertahun-tahun. Apabila satu korban menolak, pelaku akan langsung mencari santri lain untuk menggantikannya.

 

“Dan kalau menolak, diganti lagi dengan santri lain, dengan santri lain, seperti itu terus bergilir sampai bertahun-tahun,” jelas Dewi.

 

Pengacara kondang Hotman Paris menegaskan, tindakan AS sangat menyimpang karena meposisikan pelecehan seksual sebagai metode pembersihan diri atau pengobatan spiritual.

 

“Jadi dianggap hubungan intim dan pelecehan itu merupakan obat mujarab, gitu ya? Membersihkan diri? Kalau menolak, dipukul kepalanya ya?” ujar Hotman sembari mengonfirmasi penderitaan yang dialami korban.

 

Mendengar pertanyaan tersebut, korban hanya bisa mengangguk pelan membenarkan kekerasan yang dialaminya.

 

Diketahui, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, telah menangkap terduga pelaku selaku pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, berinisial AS. Ia ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri atas dugaan pencabulan terhadap santri.

 

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan AS sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin, 4 Mei 2026. Polresta Pati berencana melayangkan surat pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026. Namun, AS diduga tidak berada di tempat dan bersembunyi di luar kota. Akibatnya, kepolisian melakukan upaya penjemputan paksa terhadap AS.