periskop.id - Korlantas Polri memperpanjang pembekuan penggunaan sirine rotator dan pengawalan kendaraan yang dikenal publik sebagai "tot tot wuk wuk". Hingga kini, belum ada kepastian kapan moratorium tersebut akan berakhir.
Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebutkan, kebijakan perpanjangan itu merupakan respons atas beragam masukan publik soal penggunaan pengawalan kendaraan di jalan raya. Korlantas, menurutnya, terus menyerap aspirasi masyarakat dalam merumuskan regulasi lalu lintas.
"'Tot tot wuk wuk' juga kami mendengar dari masyarakat. Saya perpanjang untuk moratorium untuk kebijakan itu. Jadi masih kami larang, khususnya dalam kota, termasuk juga dalam pengawalan, masih kami bekukan dan kami larang," ujar Agus dalam situs resmi Korlantas, Selasa (9/6).
Di tengah pembekuan itu, Korlantas tetap mengerahkan personel ke sejumlah ruas jalan tol. Kehadiran petugas di sana didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi yang mencatat tingginya angka kecelakaan, terutama yang melibatkan kendaraan berkecepatan tinggi dan kendaraan berat.
Agus memaparkan, patroli tol tersebut bertujuan mengingatkan pengguna jalan untuk mematuhi aturan keselamatan. Petugas juga bertugas mengarahkan kendaraan berat ke lajur yang sesuai, serta mengimbau pengemudi yang kelelahan agar beristirahat di rest area.
"Khusus di jalan tol, karena hasil analisa dan evaluasi peristiwa kecelakaan di jalan tol itu cukup tinggi, kecepatan tinggi juga banyak, kendaraan berat juga banyak, tabrak belakang juga banyak, pada jam-jam tertentu perlu kehadiran Polantas," ucap Agus.
Agus menegaskan, penugasan personel di ruas tol bukan bentuk pengawalan kendaraan tertentu. Kegiatan tersebut sepenuhnya merupakan patroli keselamatan yang menyasar ruas dengan tingkat risiko kecelakaan tinggi.
Menurutnya, moratorium penggunaan sirine rotator diberlakukan setelah banyaknya keluhan masyarakat atas penyalahgunaan pengawalan kendaraan di jalan dalam kota. Korlantas dinilai perlu membekukan kebijakan itu sambil terus mengevaluasi regulasi yang ada.
Pembekuan ini berlaku secara umum, termasuk melarang segala bentuk pengawalan kendaraan di dalam kota. Ruas jalan tol menjadi satu-satunya pengecualian, itupun hanya untuk keperluan patroli keselamatan atas instruksi pimpinan.
"Khusus di jalan tol memang untuk patroli penugasan, bukan pengawalan. Pengawalan pun juga masih kami bekukan. Jadi secara umum masih kita bekukan untuk 'Tot tot wuk wuk', apalagi untuk pengawalan. Tetapi di jalan tol, karena hasil analisa dan evaluasi dan tentunya arahan dari pimpinan, kita mementingkan keselamatan di jalan tol," kata dia.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar