Periskop.id - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas resmi dihapuskan mulai 2026 dan berlaku di seluruh provinsi Indonesia. Kabar ini penting bagi siapa saja yang baru membeli atau berencana membeli kendaraan bekas dan ingin segera mengurus pergantian nama kepemilikan.
Penghapusan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yakni saat kendaraan masih berstatus baru.
Apa Itu BBNKB dan Mengapa Kini Dihapus?
BBNKB adalah pungutan daerah yang sebelumnya wajib dibayar setiap kali terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor. Untuk kendaraan bekas, biaya ini dikenal sebagai BBNKB II.
Sebelum kebijakan ini berlaku, pemilik kendaraan bekas yang hendak balik nama dikenai tarif sekitar 1% dari harga beli, tergantung tipe dan merek. Sebagai gambaran, mobil bekas seharga Rp200 juta akan menghasilkan tagihan BBNKB sekitar Rp2 juta. Dengan penghapusan ini, komponen biaya tersebut tidak lagi muncul.
Biaya yang Tetap Harus Dibayar Saat Balik Nama
Meski BBNKB dihapus, proses balik nama kendaraan bekas tidak sepenuhnya bebas biaya. Ada sejumlah komponen pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tetap wajib dilunasi.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok beserta opsen untuk tahun berikutnya masih menjadi kewajiban. Jika terdapat tunggakan atau denda, seluruhnya harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses balik nama dapat dilanjutkan.
Kendaraan yang dipindahkan ke wilayah administrasi berbeda juga dikenai biaya mutasi keluar daerah, yaitu sekitar Rp250 ribu untuk roda empat atau lebih, dan Rp150 ribu untuk sepeda motor.
Rincian Biaya Penerbitan Dokumen Kendaraan 2026
Berikut komponen PNBP yang berlaku untuk penerbitan dokumen kendaraan:
1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): sekitar Rp143 ribu untuk mobil dan Rp35 ribu untuk motor.
2. Penerbitan STNK baru: Rp200 ribu untuk mobil dan Rp100 ribu untuk motor.
3. Penerbitan pelat nomor (TNKB): Rp100 ribu untuk mobil dan Rp60 ribu untuk motor.
4. Penerbitan BPKB baru: Rp375 ribu untuk mobil dan Rp225 ribu untuk motor.
Pentingnya Segera Balik Nama Kendaraan Bekas
Korlantas Polri melalui laman resminya mengimbau masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas untuk segera memproses balik nama. Tujuannya agar data kepemilikan tercatat secara resmi sesuai identitas pemilik yang sah.
Kebijakan ini dirancang untuk menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan di kepolisian. Dengan BBNKB yang sudah nol, hambatan finansial terbesar dalam proses balik nama kendaraan bekas kini sudah dihilangkan.
Selain mempermudah balik nama, penghapusan BBNKB II juga berdampak pada kemudahan perpanjangan STNK bagi pemilik kendaraan bekas, karena data kepemilikan akan lebih mudah diperbarui sesuai kondisi aktual.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar