Iklan
Hukum

KPK Periksa Bos Tempo Scan Group Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK periksa bos Tempo Scan Group Handojo S. Muljadi terkait dugaan suap izin tinggal WNA, kasus juga menyeret eks Wamen Imipas Silmy Karim.

KPK Periksa Bos Tempo Scan Group Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan korupsi terbaru, di Gedung KPK, Senin (8/6). Periskop/Rachel Farahdiba R.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi korporasi farmasi terkemuka, Executive Chairman Tempo Scan Group, Handojo S. Muljadi, terkait dugaan pemerasan layanan perizinan tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas). Kasus ini juga menyeret mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan materi pemeriksaan terhadap bos produsen produk kesehatan dan konsumen tersebut. Penyidik mendalami informasi seputar dugaan penyerahan sejumlah uang kepada aparatur keimigrasian demi memperlancar kepengurusan dokumen warga asing.

“Saksi didalami penyidik terkait dugaan pemberian kepada oknum di Imipas terkait layanan keimigrasian,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (23/9).

Adapun, petinggi swasta tersebut terpantau mendatangi markas antirasuah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.06 WIB pada Selasa (22/9).

Dalam perkara korupsi pengurusan izin tinggal WNA ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan delapan tersangka yang ditengarai meraup uang haram hingga mencapai total Rp145,5 miliar. Para tersangka terdiri atas jajaran pejabat eselon di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan kementerian terkait.

Delapan tersangka itu adalah:

  1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas tahun 2025–2026 dan Dirjen Imigrasi tahun 2023–2024.
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024–2025.
  3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal.
  4. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  5. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025–2026.
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Bernardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Silmy Karim, dan Tempo dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.