Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Outsourcing
Jaksa KPK menuntut Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq lima tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya dan gratifikasi Rp2,6 miliar.

Periskop.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq lima tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus dugaan korupsi pengaturan proyek tenaga alih daya atau outsourcing serta gratifikasi yang berlangsung pada 2021 hingga 2026.
Selain hukuman badan, JPU Agus Subagya juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp250 juta kepada Fadia. Jika denda tak dibayar, ia terancam kurungan pengganti selama 90 hari.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Agus Subagya dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang itu membeberkan peran Fadia dalam kasus ini. Ia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya dalam pengadaan tenaga alih daya periode 2022-2026.
Perusahaan tersebut belakangan diketahui didirikan oleh Fadia sendiri. Selain dakwaan pengaturan proyek, jaksa turut menjerat Fadia dengan dakwaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan total mencapai Rp2,6 miliar.
Penuntut umum menilai perbuatan Fadia tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan pun dinilai jaksa telah terkikis akibat perbuatan tersebut.
Selain pidana pokok, JPU menuntut Fadia membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Jumlah ini disesuaikan dengan nilai gratifikasi yang diterima terdakwa selama menjabat.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hukuman tambahan ini baru berlaku setelah Fadia menuntaskan masa pidana pokoknya.
Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Rightmen Situmorang memberi kesempatan kepada Fadia untuk menyusun nota pembelaan pada sidang berikutnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di sejumlah dinas Kabupaten Pekalongan.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas jaksa dalam tuntutannya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Fadia Arafiq, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.