Bongkar Kultur Internal Bea Cukai: Dari Sistem Komando hingga Panggilan Komandan
Sidang gratifikasi Bea Cukai ungkap budaya komando: sapaan “Komandan”, jawaban “Siap”, hingga kepatuhan mutlak antarpegawai.

Periskop.id - Fakta persidangan perkara dugaan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap kentalnya budaya hierarki semi-militeristik antarpegawai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar berjalannya sistem komando, kebiasaan sapaan “Komandan” atau “Ndan”, hingga doktrin wajib menjawab “Siap” terhadap setiap instruksi atasan.
Kultur internal tersebut diungkap oleh pensiunan pegawai Bea Cukai, Kunto Prasti Trenggono, saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kunto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi terdakwa Budiman Bayu Prasojo.
Jaksa Penuntut Umum KPK M. Takdir mendalami hubungan kerja struktural yang berlaku sehari-hari di internal instansi pengawas pintu masuk barang impor tersebut. Kunto mengakui pola kerja bawahan kepada atasan memang menganut garis komando yang kaku.
“Nah, kemudian sistem komando kah yang ada di Bea Cukai sepengetahuan saksi?” tanya Jaksa Takdir, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
“Bagaimana?” ucap Kunto memastikan pertanyaan jaksa.
“Ada suasana sistem komando? Dijawab saksi tegas,” cecar Takdir.
“Iya ada. Iya,” jawab Kunto.
Mendengar konfirmasi tersebut, Takdir lantas menanyakan penggunaan sebutan khas hierarkis militer dalam komunikasi antarrekan maupun bawahan kepada pejabat setingkat di atasnya. Kunto membenarkan bahwa sapaan “Komandan” sudah menjadi bahasa percakapan yang lumrah di tempat kerja.
“Jadi saksi, saksi biasa dipanggil Komandan atau Ndan, ada sapaan itu?” tanya jaksa.
“Oh iya, saya biasa dipanggil. Biasanya panggilan aja, iya,” tutur Kunto.
Takdir kemudian mengaitkan konstruksi kepatuhan mutlak tersebut dengan bagaimana seorang staf merespons penugasan resmi maupun informal dari pimpinan. Kunto menegaskan, setiap arahan dari atasan langsung serta-merta dimaknai sebagai titah komando yang harus disanggupi tanpa penolakan.
“Ada. Kemudian saksi pun dalam menjawab suatu perintah sebutannya ya? Perintahkah kalau misalnya saksi ada penugasan oleh atasan langsung dimaknai sebagai perintah dan menyatakan siap?” tanya Takdir mendalami.
“Siap,” ungkap Kunto.
Kunto dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo yang didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp7,69 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing kurun September 2024 hingga Januari 2026. Penerimaan tersebut diduga dinikmati secara mandiri maupun bersama-sama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, yang bersumber dari pengurus kargo PT Blueray (Blueray Cargo Group) hingga sejumlah pengusaha rokok.
Perkara ini bermula dari kesepakatan jahat terkait pengaturan jalur hijau importasi barang ke Indonesia yang menyeret jajaran pejabat intelijen Bea Cukai serta petinggi operasional kargo swasta. Atas perbuatannya, Budiman diancam pidana Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Selain Budiman, KPK telah menjerat tujuh tersangka lainnya dalam skandal ini, yaitu mantan Direktur P2 DJBC Rizal, mantan Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, mantan Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, serta mantan Kasubdit P2 DJBC Gatot Heroe Hernanda.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), dan Korupsi dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.