Iklan
Hukum

Sidang Bea Cukai: Saksi Kembalikan Jam Tangan Rp50 Juta Pemberian Eks Kasubdit P2 DJBC

Sidang Tipikor ungkap gratifikasi jam Garmin Rp30–50 juta. Saksi Kunto serahkan barang bukti ke KPK terkait kasus Budiman Bayu Prasojo.

Barang bukti jam tangan kasus korupsi bea cukai.
Barang bukti jam tangan Garmin yang ditampilkan jaksa KPK dalam sidang korupsi bea cukai, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap fakta baru terkait penyerahan barang bukti gratifikasi berupa jam tangan mewah bermerek Garmin.

Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kunto Prasti Trenggono, mengaku mengembalikan jam tangan senilai puluhan juta rupiah pemberian mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Sisprian Subiaksono.

Pengakuan tersebut mencuat saat Kunto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terdakwa mantan Kasi Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo. Di hadapan majelis hakim, jaksa mengulik momentum penyerahan kado tersebut yang terjadi dalam agenda kedinasan pisah sambut pejabat.

Jaksa Penuntut Umum KPK M. Takdir mencecar Kunto terkait wujud bungkusan yang diterimanya dari Sisprian. Kunto menjelaskan bingkisan tersebut berbalut kertas kado dan baru ia ketahui isinya setelah tiba di kediaman pribadi.

“Nah, seingat saksi pada saat tadi Pak Sis kasih bingkisan, apa yang disampaikan bingkisannya itu?” tanya Jaksa Takdir, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

“Waktu itu kotak, dibungkus kado. Ya. Kemudian di rumah saya buka, isinya jam tangan Garmin,” jawab Kunto.

Mendengar pengakuan tersebut, Takdir lantas mengaitkannya dengan tradisi saling memberi cenderamata saat acara perpisahan pejabat di lingkungan Bea Cukai. Kunto mengakui pernah memiliki pengalaman serupa. Namun, ia berdalih tidak mengetahui sumber anggaran pembelian bingkisan-bingkisan tersebut.

“Kaitan bingkisan-bingkisan dengan pengalaman saksi itu, uang untuk membeli bingkisan dari mana ya saksi sepengetahuan saksi?” cecar Takdir.

“Saya tidak, tidak tahu,” tegas Kunto.

Pemeriksaan berlanjut pada alasan Kunto menyerahkan jam tangan tersebut ke komisi antirasuah. Kunto menuturkan inisiatif itu muncul seusai dirinya berdiskusi dengan penyidik KPK terkait korupsi impor yang menyeret jajaran pejabat intelijen Bea Cukai mulai diusut tuntas.

“Waktu itu memang apa namanya, kami berdiskusi dengan penyidik KPK. Kalau memang ini ada keterkaitan dengan kasus ini, alangkah baiknya kalau saya kembalikan. Tetapi saya tidak tahu ke mana saya harus kembalikan. Kemudian penyidik menyampaikan, ya sudah serahkan saja kepada saya nanti. Saya waktu itu mengatakan, lho yang memberikan kan Pak Sisprian, kenapa harus saya serahkan ke penyidik? Penyidik mengatakan maksudnya dikembalikan ke negara lewat saya, begitu. Kemudian jam itu saya serahkan kembali,” jelas Kunto.

Jaksa langsung memperlihatkan barang bukti bernomor BB 325 ke meja majelis hakim guna diverifikasi keabsahannya. Kunto membenarkan fisik kotak jam tersebut. Ia juga menjelaskan, saat pertama kali diserahkan ke KPK, kotaknya masih dalam kondisi tersegel dan baru dibuka bersama-sama di hadapan penyidik.

“Iya, iya, kemudian bersama penyidik dibuka bersama-sama, betul ini,” ujar Kunto.

“Oh, jadi pada saat tadi saksi setelah pulang, saksi kan tadi menyatakan membuka bungkusannya. Belum sampai dilihat jamnya?” potong jaksa memastikan.

“Belum. Masih sebatas di tahap kotak jam,” akui Kunto.

Takdir kemudian menanyakan taksiran harga pasar jam tangan olahraga premium buatan Amerika Serikat tersebut. Menanggapi ketidaktahuan saksi, jaksa langsung membeberkan nilai taksiran barang bukti itu yang mencapai puluhan juta rupiah.

“Tidak tahu. Nah izin majelis ini, kami pun setelah mengecek, kan di daftar BB kami spesifik tuh tipe dan sebagainya, nilainya itu Rp30 jutaan sampai Rp50 jutaan. Baik. Jadi saksi sudah kembalikan ya?” tegas Takdir.

“Tidak tahu,” jawab Kunto lagi merujuk pada harganya.

“Bukan masalah tidak tahunya Pak, intinya saksi sudah mengembalikan, ini penegasan saja,” tutup Jaksa Takdir mengakhiri konfrontasi barang bukti.

Kunto bersaksi untuk terdakwa Budiman yang didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp7,69 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing kurun September 2024 hingga Januari 2026. Penerimaan tersebut diduga dilakukan mandiri maupun bersama-sama mantan Direktur P2 Bea Cukai Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, yang bersumber dari pengurus kargo PT Blueray (Blueray Cargo Group) hingga sejumlah pengusaha rokok.

Perkara ini bermula dari kesepakatan jahat terkait pengaturan jalur importasi barang ke Indonesia yang menyeret jajaran pejabat intelijen Bea Cukai serta petinggi operasional kargo swasta. Atas perbuatannya, Budiman diancam pidana Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Selain Budiman, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur P2 DJBC Rizal, mantan Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, mantan Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manajer Operasional PT Blueray Dedi Kurniawan, serta mantan Kasubdit P2 DJBC Gatot Heroe Hernanda.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), dan korupsi bea cukai dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.