Iklan
Hukum

Eks Pejabat Beri Uang ke Ajudan Djaka Budi, Uang Rokok hingga Servis Harley Rp30 Juta

Sisprian Subiaksono mengaku menyerahkan uang tunai ke ajudan Dirjen Bea Cukai, termasuk Rp30 juta dalam goodie bag untuk servis Harley Davidson.

Saksi sidang korupsi bea cukai
Saksi sidang korupsi bea cukai Sisprian Subiaksono selaku eks Kasubdit P2 DJBC dan Kunto Prasti Trenggono selaku Pensiunan pegawai bea cukai, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengakui pernah berulang kali menyerahkan uang tunai kepada ajudan (ADC) Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, Tohir. Uang yang diserahkan bervariasi, mulai dari uang saku naik haji, “uang rokok” ratusan ribu rupiah dalam amplop, hingga uang tunai Rp30 juta di dalam goodie bag untuk biaya servis sepeda motor Harley Davidson.

Pengakuan tersebut disampaikan Sisprian saat dicecar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi kepabeanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kalau uang operasional yang untuk Pak Tohir saudara kenal?” tanya Jaksa KPK, Rabu (23/9).

“Kenal,” jawab Sisprian.

Jaksa kemudian mendalami pemberian dana kepada Tohir berikut intensitas penyerahannya di lapangan.

“Pernah memberikan uang kepada Pak Tohir?” cecar Jaksa.

“Pernah,” akui Sisprian.

“Berapa kali Pak?” tanya Jaksa.

“Waktu beliau mau naik haji, kemudian melalui Pak Bayu sekali, melalui Ajos sekali. Melalui Pak Bayu juga,” ujar Sisprian.

Mendengar nama tersebut berulang kali disebut, jaksa meminta saksi memperjelas status kedinasan Tohir di internal Bea Cukai.

“ADC Pak Dirjen,” ungkap Sisprian merujuk pada posisi Tohir sebagai ajudan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.

Jaksa lantas merinci deretan nama perantara yang digunakan Sisprian untuk mengantarkan uang kepada sang ajudan.

“Nah yang terkait tadi kan ada tiga kali kalau enggak saya catat dengar. Melalui siapa? Adit?” tanya Jaksa.

“Ya,” jawab Sisprian.

“Melalui Pak Bayu?” kejar Jaksa.

“Ya,” timpalnya.

“Dan juga melalui Pak Salisa Ajos?” tanya Jaksa lagi.

“Ya, seingat saya seperti itu,” tutur Sisprian.

Jaksa menelisik peruntukan uang tunai yang diserahkan melalui para perantara tersebut. Sisprian berdalih pemberian awal hanyalah uang saku atau uang rokok bernilai ratusan ribu rupiah secara tunai.

“Itu keperluan apa Pak?” tanya Jaksa.

“Untuk uang rokoknya Pak Tohir, sekitar 500 sampai 1 juta,” klaim Sisprian.

Mendengar nominal ratusan ribu itu, jaksa menyoroti kejanggalan pemberian melalui Adit yang menggunakan wadah kantong jinjing (goodie bag). Sisprian akhirnya membeberkan titipan dalam kantong tersebut berisi uang puluhan juta rupiah untuk perawatan motor gede.

“Meskipun tadi lewat Pak Adit itu menyampaikan pemberiannya dengan menggunakan goodie bag, kalau Rp500.000 kan kebesaran goodie bag Pak?” cecar Jaksa.

“Oh, yang goodie bag itu mungkin untuk keperluan servis Harley Davidson, Rp30 juta,” ungkap Sisprian di muka persidangan.

Jaksa kemudian beralih mengonfirmasi penyerahan uang saku melalui terdakwa Budiman Bayu Prasojo.

“Rp30 juta. Kalau melalui Pak Bayu?” tanya Jaksa.

“Hanya uang saku itu saja,” jawab Sisprian.

“Apa yang saudara sampaikan ke Pak Bayu saat itu?” tanya Jaksa.

“Saya nitip untuk Pak Tohir,” kata Sisprian.

“Nitip untuk Pak Tohir?” tegas Jaksa.

“Iya,” sahutnya.

“Dengan apa bentuknya?” tanya Jaksa memastikan fisik pembungkusnya.

“Amplop saja Pak,” jawab Sisprian.

“Amplop saja. Berapa jumlahnya?” kejar Jaksa.

“Saya enggak ingat, 500 atau 1 juta,” aku Sisprian.

“500 atau 1 juta melalui Pak Bayu?” ulang Jaksa mengunci keterangan.

“Iya,” jawab Sisprian.

Namun, Sisprian berdalih tidak mengingat pasti apakah uang tersebut berasal dari kantong pribadinya atau diambil dari kas operasional yang dikelola Salisa.

Diketahui, Sisprian memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Budiman Bayu Prasojo yang didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp7,69 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing kurun September 2024 hingga Januari 2026. Aliran dana haram tersebut diduga dinikmati secara mandiri maupun bersama-sama mantan Direktur P2 Bea Cukai Rizal serta Sisprian Subiaksono, yang bersumber dari pengurus kargo PT Blueray (Blueray Cargo Group) hingga sejumlah pengusaha rokok.

Selain Budiman, KPK telah menjerat tujuh tersangka lain dalam perkara ini, yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, mantan Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, serta mantan Kasubdit P2 DJBC Gatot Heroe Hernanda.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.