Iklan
Hukum

KPK Usut Harta Ipda Yayat Sudrajat yang Punya Belasan Rumah Mewah

KPK tengah menelusuri harta kekayaan Ipda Yayat Sudrajat setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara penghasilan resminya dan kepemilikan belasan rumah di sejumlah wilayah.

KPK Usut Harta Ipda Yayat Sudrajat yang Punya Belasan Rumah Mewah
Rumah anggota polisi, Yayat Sudrajat, yang digeledah KPK terkait pengembangan perkara Ade Kuswara, di Depok, Senin (21/9). Dok. Humas KPK
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Nama Inspektur Polisi Dua (Ipda) Yayat Sudrajat mendadak jadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri harta kekayaannya yang dinilai janggal.

Perwira pertama kepolisian tersebut terseret dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Sehari-hari, Yayat bertugas di Unit Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Depok, yang secara kedinasan menjalankan fungsi deteksi dini, penyelidikan, hingga pemetaan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Di kalangan tertentu, ia dikenal dengan julukan Om Lippo atau Om Endut.

Gaji Resmi yang Jauh dari Kata Besar

Ketimpangan antara penghasilan resmi Yayat dan jumlah kekayaan yang ia miliki membuat publik terkejut.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok anggota Polri berpangkat Ipda dengan masa kerja terendah golongan Perwira Pertama hanya sebesar Rp2.954.200 per bulan. Di luar gaji pokok itu, ia juga menerima tunjangan kinerja sebesar Rp3.319.000 per bulan sesuai Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 untuk jabatan kelas 8.

Jika digabungkan, total penghasilan resminya sekitar Rp6.273.200 per bulan, belum termasuk tunjangan atau komponen penghasilan lain.

Dengan penghasilan sebesar itu, KPK menduga Yayat justru memiliki belasan rumah yang tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang.

Kejanggalan tersebut pertama kali terungkap bukan dari hasil penyelidikan aset semata, melainkan dari fakta yang muncul di ruang sidang.

Fakta Persidangan dan Penggeledahan oleh KPK

Dalam persidangan kasus korupsi lelang proyek di Bekasi, terungkap bahwa Yayat mengakui telah menerima berbagai proyek yang menghasilkan uang hingga lebih dari Rp60 miliar.

KPK juga mengungkap bahwa Yayat diduga berperan sebagai perantara proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Salah satu aliran dana yang diterimanya adalah Rp1,4 miliar dari pengusaha bernama Sarjan, terdakwa pemberi suap kepada Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan terhadap properti milik Yayat.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumahnya di kawasan Cibubur, Kota Depok, pada Kamis (10/9/2026), dengan hasil sitaan berupa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penggeledahan berikutnya menyasar rumah lain milik Yayat di Depok pada Senin (21/9/2026), yang merupakan rumah kedua dari belasan aset properti yang kini dipantau ketat oleh KPK.

Perkembangan Kasus dan Langkah KPK Selanjutnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri asal-usul aset-aset tersebut untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang dilakukan.

“Termasuk juga nanti bagaimana hubungan atau neksus dari perkara pokoknya,” jelas Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.

Hingga saat ini, publik menanti sejauh mana penyidik dapat mengungkap sumber sesungguhnya dari kekayaan seorang perwira pertama polisi yang jauh melampaui gaji resminya, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di atasnya dalam jaringan dugaan korupsi Pemkab Bekasi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.