Periskop.id – Buat sebagian besar orang awam, memilih hewan kurban bukanlah perkara mudah. Untuk itu, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memberikan tips kepada masyarakat dalam memilih hewan kurban yang sehat dan sesuai syariat Islam.
"Selain harus memenuhi syariat Islam, hewan kurban juga wajib dipastikan dalam kondisi sehat agar aman dikonsumsi dan memenuhi prinsip kesejahteraan hewan," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (17/5).
Menurut dia, masyarakat perlu memahami sejumlah kriteria dasar sebelum membeli hewan kurban, baik kambing, domba, sapi, maupun kerbau. Hewan kurban yang dipilih harus memenuhi ketentuan syariat Islam.
Di antaranya, hewan dalam kondisi sehat, tidak memiliki cacat fisik, tidak kurus, dan cukup umur sesuai ketentuan agama. "Persyaratan hewan kurban sesuai syariat Islam antara lain sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga," ujar Hasudungan.
Dia menjelaskan, hewan kurban juga harus berjenis kelamin jantan dan tidak dikebiri. Untuk sapi maupun kerbau, hewan harus memiliki dua buah zakar lengkap dengan bentuk dan letak yang simetris.
Selain itu, usia hewan juga menjadi perhatian penting. Kambing atau domba minimal berusia di atas satu tahun yang biasanya ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sementara sapi atau kerbau harus berusia di atas dua tahun dengan tanda tumbuh sepasang gigi tetap.
Tak hanya itu, masyarakat juga perlu memperhatikan kondisi kesehatan hewan secara fisik sebelum melakukan pembelian. Hewan yang sehat dinilai akan menghasilkan daging yang aman dikonsumsi, serta mendukung pelaksanaan ibadah kurban yang layak.
Selain itu, beberapa ciri hewan kurban sehat, di antaranya memiliki mata cerah dan bersih serta tidak berair berlebihan. Hidung hewan juga harus lembab secara alami dan tidak mengeluarkan lendir berlebihan.
Lalu, hewan sehat biasanya memiliki nafsu makan baik, aktif bergerak, serta bulu yang bersih dan tidak kusam. Kondisi tubuh juga harus proporsional dan tidak terlalu kurus.
"Pastikan juga hewan tidak batuk, pilek, sesak napas, atau mengalami diare. Hewan yang sehat tidak memiliki luka, benjolan, maupun penyakit kulit menular," ucap Hasudungan.
Dia menambahkan, masyarakat sebaiknya membeli hewan kurban di lokasi penjualan resmi yang telah diawasi petugas pemerintah agar kesehatan hewan lebih terjamin karena telah melalui pemeriksaan oleh petugas veteriner.
Syarat Penjualan dan Pengawasan
Dinas KPKP DKI Jakarta sendiri terus melakukan pengawasan terhadap lalu lintas dan penjualan hewan kurban di berbagai wilayah ibu kota menjelang Iduladha. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan yang diperjualbelikan bebas dari penyakit dan memenuhi persyaratan kesehatan.
"Pengawasan dilakukan untuk memastikan lokasi penjualan memenuhi standar kesehatan hewan, keselamatan, kebersihan, hingga kenyamanan masyarakat sekitar," kata Hasudungan.
Melalui edukasi tersebut, Hasudungan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memilih hewan kurban yang sehat, layak, dan sesuai syariat sehingga ibadah kurban dapat berjalan aman dan nyaman.
Menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pedagang agar dapat menjalankan aktivitas penjualan hewan kurban di wilayah DKI Jakarta, salah satu syarat utama ialah memiliki izin dari wilayah setempat.
"Monitoring kelayakan penjual hewan kurban dilihat dari persyaratan paling sedikit mendapat izin wilayah setempat," ujarnya.
Selain perizinan, KPKP DKI Jakarta juga memastikan lokasi penjualan tidak berada di area terlarang seperti jalur hijau, taman kota, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya. "Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban kota sekaligus mencegah gangguan terhadap aktivitas masyarakat," ucapnya.
Hasudungan menjelaskan, aspek kesejahteraan hewan juga menjadi perhatian utama dalam pengawasan. Oleh karena itu, desain kandang atau tempat penampungan hewan harus dibuat kuat, aman, dan tidak menyakiti hewan kurban.
"Kandang harus didesain dengan baik, kuat, dan tidak menyakiti hewan," imbuhnya
Selain itu, luas area penampungan juga harus disesuaikan dengan jumlah hewan yang dijual, agar tidak terjadi penumpukan yang berpotensi menimbulkan stres pada hewan maupun pencemaran lingkungan.
Petugas KPKP juga memeriksa akses keluar masuk hewan, termasuk kemudahan proses penurunan hewan dari kendaraan pengangkut. Hal tersebut penting untuk meminimalkan risiko cedera pada hewan saat proses distribusi berlangsung.
Bersih dan Kering
Dari sisi kebersihan, lokasi penjualan diwajibkan berada dalam kondisi bersih dan kering. Penjual juga diminta menyediakan atap peneduh guna melindungi hewan dari panas maupun hujan selama masa penjualan.
"Lantai lokasi penjualan juga harus tidak licin dan mudah dibersihkan," serunya.
Tak hanya itu, area penjualan diwajibkan memiliki pagar pengaman guna mencegah hewan lepas yang dapat membahayakan masyarakat sekitar maupun pengguna jalan.
KPKP DKI juga memastikan kebutuhan dasar hewan terpenuhi selama berada di lokasi penjualan. Pedagang diwajibkan menyediakan pakan dan air minum yang cukup serta mudah dijangkau hewan atau diberikan secara ad libitum.
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta menjaga kualitas hewan kurban yang dijual kepada masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan penjualan yang tertib, aman, dan sehat.
Dia berharap para pedagang dapat mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan sehingga pelaksanaan penjualan hewan kurban di Jakarta berjalan lancar tanpa menimbulkan persoalan kesehatan maupun ketertiban umum.
"Kami mengimbau seluruh pedagang hewan kurban agar mematuhi ketentuan yang ada demi menjaga kesehatan hewan, kenyamanan masyarakat, dan ketertiban lingkungan," kata Hasudungan.
Tinggalkan Komentar
Komentar