Periskop.id - Pemerintah memastikan kenaikan harga tiket pesawat akan dilakukan secara hati-hati dan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, di tengah tekanan global akibat konflik Timur Tengah yang memicu kenaikan harga energi dunia.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat terkait potensi kenaikan tarif penerbangan. Terutama menjelang libur sekolah dan momentum Iduladha yang biasanya memicu lonjakan mobilitas penumpang.
"Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga (harga tiket pesawat) tidak terlalu memberatkan masyarakat," kata AHY di Jakarta, Minggu (17/5).
AHY menjelaskan, konflik geopolitik global, khususnya di kawasan Timur Tengah, berdampak langsung terhadap kenaikan harga energi dunia. Termasuk avtur yang menjadi komponen utama biaya operasional maskapai penerbangan.
Kondisi tersebut membuat pemerintah harus mencari titik keseimbangan, antara menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dan melindungi daya beli masyarakat.
Sebagai kementerian koordinator yang membawahi sektor transportasi, AHY menegaskan, penyesuaian tarif penerbangan bukan keputusan mudah karena setiap kebijakan akan berdampak langsung terhadap masyarakat luas.
"Oleh karena itu negara-negara di dunia termasuk Indonesia harus melakukan langkah-langkah yang tidak mudah tapi penyesuaian dan memang ini akan berdampak pada masyarakat, tetapi ini yang memang harus diambil," bebernya.
Batas Wajar
Pemerintah saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan serta maskapai penerbangan, guna memastikan penyesuaian tarif tetap berada dalam batas yang wajar dan terukur. Selain itu, pemerintah juga terus memantau perkembangan situasi global sambil berharap konflik di Timur Tengah dapat segera mereda agar tekanan harga energi dunia ikut menurun.
"Karena semakin meningkatnya harga energi dunia termasuk untuk sektor penerbangan dan menjadi atensi kita semuanya, kita juga berharap situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu," kata AHY.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan resmi melakukan penyesuaian fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar pesawat untuk penerbangan domestik kelas ekonomi berjadwal. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, kebijakan itu diambil untuk menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Lukman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/5).
Dalam aturan tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang berlaku dari penyedia bahan bakar penerbangan. %tase surcharge disebut dapat berkisar mulai 10% hingga 100% dari tarif batas atas, tergantung kondisi harga bahan bakar.
"Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 % hingga 100 % dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku," ujar Lukman.
Kenaikan biaya operasional maskapai sendiri terjadi di tengah meningkatnya tekanan industri penerbangan global. Berdasarkan data International Air Transport Association (IATA), harga bahan bakar pesawat masih menjadi salah satu komponen biaya terbesar maskapai, mencapai sekitar 25% hingga 30% dari total biaya operasional penerbangan global.
Di Indonesia, isu mahalnya tiket pesawat juga menjadi perhatian sejak beberapa tahun terakhir, terutama pada periode libur panjang dan musim mudik. Pemerintah sebelumnya sempat memberikan stimulus berupa pengurangan biaya kebandarudaraan hingga insentif tertentu untuk membantu menekan harga tiket domestik.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno sebelumnya juga pernah menilai fluktuasi harga avtur global sangat mempengaruhi struktur biaya maskapai nasional. Ini karena sebagian besar komponen operasional penerbangan masih sensitif terhadap kurs dolar AS dan harga energi dunia.
Di sisi lain, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) juga beberapa kali menyampaikan, penyesuaian tarif diperlukan agar operasional maskapai tetap sehat di tengah kenaikan biaya bahan bakar, perawatan armada, dan nilai tukar.
Meski begitu, pemerintah menegaskan kebijakan penyesuaian tarif penerbangan tetap akan diawasi, agar tidak membebani masyarakat secara berlebihan. Terutama menjelang tingginya kebutuhan perjalanan pada pertengahan tahun ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar