periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya insiden serangan siber mematikan yang mengakibatkan perusahaan asuransi gagal menyusun laporan keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut serangan peretas tersebut memicu hilangnya data krusial milik perusahaan. Insiden ini membuktikan ancaman kejahatan digital nyata membayangi kelangsungan sektor jasa keuangan.

"Ada perusahaan perasuransian yang terkena cyber attack sehingga tidak punya data untuk bisa menyusun laporan keuangan dengan baik," kata Ogi di Jakarta, dikutip Minggu (17/5).

Ia menegaskan penguatan keamanan siber di industri perasuransian bukan lagi sekadar urusan teknis infrastruktur teknologi informasi. Menurutnya, perlindungan sistem telah menjadi bagian integral dari indikator tata kelola perusahaan yang sehat.

OJK memandang kejahatan siber sebagai risiko utama yang berpotensi melumpuhkan operasional, merusak integritas data, hingga menggagalkan pemenuhan kewajiban klaim kepada pemegang polis.

Lembaga pengawas keuangan ini terus mengintensifkan pemeriksaan sistem keamanan industri asuransi dengan mengacu secara ketat pada regulasi POJK Nomor 4 Tahun 2021.

Ogi mendesak seluruh pelaku industri asuransi untuk segera memperkuat langkah mitigasi peretasan secara menyeluruh dan terstruktur. Ia mewajibkan ketersediaan sistem pencadangan data yang andal serta pembatasan akses masuk bagi pihak ketiga.

Petinggi OJK ini turut mewajibkan setiap perusahaan asuransi untuk menyiagakan rencana keberlangsungan bisnis (business continuity plan) dan rencana pemulihan bencana (disaster recovery plan).

Ia menuntut jajaran direksi dan dewan komisaris perusahaan untuk turun tangan langsung mengawasi potensi risiko siber demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana asuransi.