periskop.id – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar modus operandi korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2020-2024 yang dilakukan dengan memanipulasi klasifikasi barang menjadi limbah sawit.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut para pelaku sengaja merekayasa kode HS untuk menghindari kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) serta memangkas kewajiban pajak.
"Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Substansinya merupakan CPO berkadar asam tinggi, namun sengaja diklaim sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda," kata Syarief di Jakarta, Selasa (10/2).
Syarief menjelaskan penyimpangan ini bermula dari upaya pemerintah mengendalikan ekspor CPO guna menjaga stabilitas harga minyak goreng domestik. Namun, kebijakan tersebut disiasati oleh oknum eksportir dengan mengubah identitas komoditas.
Mereka menggunakan kode klasifikasi barang internasional atau HS Code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat. Tujuannya agar komoditas CPO yang diekspor seolah-olah bukan barang yang dibatasi oleh negara.
"Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda. Di mana HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO," jelas Syarief.
Manipulasi dokumen ini membuat perusahaan bisa mengekspor minyak sawit tanpa hambatan. Selain itu, mereka juga terbebas dari kewajiban menyisihkan stok untuk kebutuhan dalam negeri yang menjadi syarat mutlak ekspor.
"Yang diekspor itu CPO, bukan POME. Tapi HS Code-nya digeser menjadi POME," lanjut dia.
Syarief menegaskan modus ini semata-mata dilakukan untuk kepentingan finansial perusahaan dengan merugikan negara. Pelaku usaha menghindari beban pungutan bea keluar yang seharusnya dibayarkan jika mengekspor CPO murni.
"Tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO. Sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," tegas Syarief.
Praktik lancung ini berjalan mulus karena adanya penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berstatus peraturan resmi. Peta tersebut memuat spesifikasi teknis yang sebenarnya tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat di lapangan.
"Hal ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," ucap dia.
Tak hanya rekayasa dokumen, penyidik menemukan indikasi aliran dana haram kepada oknum pejabat pemerintah. Uang pelicin atau kickback ini diberikan untuk memfasilitasi administrasi ekspor yang menyimpang tersebut agar lolos dari pengawasan.
"Sehingga pungutannya menjadi jauh lebih rendah. Serta adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut," ujar Syarief.
Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus rasuah ini. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian Perindustrian berinisial LHB, serta pejabat Bea Cukai berinisial FJR, MZ, dan VNR.
Sisanya merupakan pihak swasta yang menjabat sebagai jajaran direksi di berbagai perusahaan eksportir. Perusahaan yang terlibat antara lain PT SMP, PT BMM, PT AP, PT TAJ, PT TEO, PT CKK, serta PT MAS.
Tinggalkan Komentar
Komentar