periskop.id - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat untuk memulai perundingan perjanjian dagang baru yang dirancang untuk membuka akses pasar lebih luas bagi kedua negara. 

Dalam kerangka kerja perjanjian ini, berdasarkan Pernyataan Bersama tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Amerika Serikat dan Indonesia yang diunggah White House pada Selasa (23/7) waktu setempat, Indonesia akan menghapus bea masuk untuk sekitar 99% produk industri, makanan, dan pertanian asal AS.

Kesepakatan negosiasi ini juga diperkuat dengan adanya sejumlah rencana transaksi komersial antara perusahaan kedua negara yang mencakup:

  1. Pengadaan pesawat senilai US$3,2 miliar.
  2. Pembelian produk pertanian seperti kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan kapas dengan total nilai estimasi US$4,5 miliar.
  3. Pembelian produk energi, termasuk LPG, minyak mentah, dan bensin, dengan perkiraan nilai US$15 miliar.

Berdasarkan kerangka kerja yang disetujui, Indonesia berkomitmen mengatasi berbagai hambatan non-tarif yang selama ini memengaruhi perdagangan bilateral. 

Komitmen tersebut mencakup penghapusan syarat kandungan lokal untuk barang dan perusahaan AS, penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan AS, serta pengakuan sertifikat dari Food and Drug Administration (FDA) untuk perangkat medis dan farmasi.

Lebih lanjut, Indonesia akan meninjau kembali sejumlah isu hak kekayaan intelektual, menghilangkan beberapa persyaratan pelabelan, serta menghapus pembatasan impor atau lisensi untuk barang rekondisi dari AS. Aturan terkait inspeksi pra-pengapalan untuk barang asal AS juga akan ditiadakan.

Di sektor digital, Indonesia berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum terkait transfer data pribadi ke wilayah AS dan menangguhkan bea masuk untuk "produk tidak berwujud" atau transmisi elektronik, sejalan dengan moratorium di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Sebagai timbal balik, Amerika Serikat akan menurunkan tarif balasan terhadap barang-barang asal Indonesia menjadi 19%, sesuai dengan Executive Order 14257 tertanggal 2 April 2025.

AS juga dapat mengidentifikasi komoditas tertentu yang tidak tersedia atau diproduksi di dalam negeri untuk mendapatkan penurunan tarif lebih lanjut.

Di luar isu perdagangan, perjanjian ini turut mencakup komitmen Indonesia dalam beberapa area strategis, antara lain:

  1. Ketenagakerjaan: Mengadopsi larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa dan memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan.
  2. Lingkungan: Meningkatkan tata kelola sektor kehutanan untuk memerangi pembalakan liar, serta memberantas penangkapan ikan ilegal dan perdagangan satwa liar.
  3. Industri: Bergabung dengan Forum Global tentang Kelebihan Kapasitas Baja dan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri, termasuk mineral kritis, ke Amerika Serikat.

Kesepakatan ini akan dibangun di atas landasan Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi (TIFA) yang telah ditandatangani kedua negara pada 16 Juli 1996. 

Dalam beberapa pekan ke depan, kedua negara akan memfinalisasi naskah perjanjian untuk selanjutnya dipersiapkan menuju tahap penandatanganan dan pemberlakuan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Indonesia belum memberikan pernyataan resmi atas Pernyataan Bersama tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Amerika Serikat dan Indonesia yang diunggah White House.