periskop.id - Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Hartyo Harkomoyo memberikan klarifikasi mengenai insiden terputusnya mikrofon Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di Sidang Majelis Umum PBB.
Ia menjelaskan bahwa penyebabnya adalah murni alasan prosedural terkait batas waktu bicara yang ditetapkan, bukan karena adanya gangguan teknis.
“Terdapat aturan prosedur bahwa setiap negara mendapat kesempatan 5 menit. Apabila pidato lebih dari 5 menit maka mikrofon akan dimatikan,” kata Hartyo menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (23/9).
Ia menyampaikan bahwa setiap pertemuan di PBB memiliki aturan masing-masing, termasuk alokasi waktu yang ketat bagi setiap delegasi untuk menyampaikan pandangannya.
Karena melebihi batas waktu tersebut, pelantang suara yang digunakan Presiden Prabowo terputus secara otomatis. Insiden itu terjadi tepat setelah Presiden menyampaikan kalimat “Kami bersedia menyediakan pasukan perdamaian”.
Meskipun demikian, Hartyo memastikan pesan Presiden Prabowo tetap tersampaikan kepada para hadirin di dalam ruang sidang.
“Meski mikrofon dimatikan, pidato Presiden Prabowo masih jelas terdengar oleh para delegasi di Aula Sidang Majelis Umum,” ujarnya.
Hartyo juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo bukan satu-satunya pemimpin negara yang mengalami hal serupa.
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, yang berbicara di urutan kedua dalam agenda yang sama, juga mengalami insiden mikrofon terputus karena melampaui alokasi waktu 5 menit.
KTT mengenai Palestina dan solusi dua negara tersebut merupakan forum tingkat tinggi yang diinisiasi oleh Prancis dan Arab Saudi.
Sebanyak 33 pemimpin delegasi dari berbagai negara dan organisasi internasional menyampaikan pandangan mereka dalam sesi yang padat tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar