periskop.id - Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menegaskan bahwa Iran menggunakan hak bela diri sebagaimana diatur dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa setelah mengklaim menjadi sasaran serangan yang melibatkan Israel dan Amerika Serikat.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Boroujerdi menyebut tindakan militer terhadap Iran merupakan pelanggaran Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB yang melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial suatu negara. Menurutnya, kondisi tersebut memberi Iran dasar hukum untuk merespons berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB tentang hak bela diri.
“Tindakan yang dilakukan terhadap Iran adalah bentuk agresi yang jelas dan melanggar Piagam PBB, khususnya Pasal 2 Ayat 4. Berdasarkan Pasal 51, Iran memiliki hak yang sah untuk memberikan respons atas serangan yang diterimanya,” ujar Boroujerdi di Kediaman Duta Besar Iran, Jakarta, Selasa (3/3).
Ia menegaskan bahwa Iran tidak pernah memulai perang ataupun melakukan invasi terhadap negara lain. Namun, ketika wilayahnya menjadi sasaran serangan, pemerintah Iran menilai memiliki legitimasi hukum internasional untuk melakukan pembalasan yang dianggap proporsional.
“Kami tidak pernah memulai perang dan tidak pernah menyerang negara mana pun. Tetapi ketika kami diserang, berdasarkan Piagam PBB, kami memiliki hak untuk membela diri,” katanya.
Boroujerdi juga mengungkap bahwa respons Iran diarahkan pada basis militer yang disebutnya sebagai titik asal serangan. Ia menyatakan sejumlah fasilitas militer Amerika Serikat di kawasan menjadi sasaran karena dinilai terkait langsung dengan operasi terhadap Iran.
“Kami menargetkan basis militer yang menjadi sumber serangan tersebut. Itu adalah bagian dari hak bela diri yang diatur secara jelas dalam hukum internasional,” ujarnya.
Meski demikian, Boroujerdi menyampaikan penyesalan atas penggunaan wilayah negara-negara tetangga sebagai lokasi pangkalan militer yang kemudian terlibat dalam konflik. Ia menekankan bahwa Iran memiliki hubungan baik dengan negara-negara di sekitarnya dan tidak bermaksud memperluas konflik.
“Kami sangat menyayangkan jika wilayah negara tetangga disalahgunakan untuk melancarkan serangan terhadap Iran. Kami telah mengingatkan hal ini sebelumnya,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Boroujerdi juga menyoroti posisi Israel dalam dinamika kawasan, termasuk ketidakterlibatan negara tersebut dalam sejumlah instrumen internasional seperti Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT). Namun, ia menekankan bahwa fokus Iran tetap pada pembelaan diri dan kepatuhan terhadap kerangka hukum internasional.
“Kami menegaskan bahwa langkah yang diambil Iran berada dalam koridor hukum internasional dan Piagam PBB,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya ketegangan kawasan dan saling klaim mengenai legitimasi tindakan militer. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Amerika Serikat maupun Israel atas pernyataan tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar