periskop.id - Polda Metro Jaya menetapkan kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) sebagai zona steril dari kegiatan unjuk rasa. Keputusan itu, menurut kepolisian, lahir dari kajian teknis serta analisis dampak sosial yang dilakukan langsung di lapangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memaparkan, koridor Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin merupakan urat nadi utama pergerakan kendaraan di ibu kota. Kawasan itu dinilai terlalu krusial untuk dibiarkan terhenti akibat konsentrasi massa dalam jumlah besar.

Advertisement

"Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur-jalur arteri di sekitarnya," kata Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (12/6).

Budi menambahkan, Bundaran HI kini telah berkembang menjadi hub transportasi massal yang sangat strategis, bukan sekadar persimpangan jalan biasa. Kehadiran Stasiun MRT Jakarta dan halte integrasi Transjakarta di titik itu menjadikannya tumpuan mobilitas harian ratusan ribu commuter.

"Di lokasi tersebut, terdapat Stasiun MRT Jakarta dan halte integrasi Transjakarta yang menjadi tumpuan mobilitas ratusan ribu kaum komuter setiap harinya. Gangguan pada titik ini dinilai akan langsung memotong akses transportasi publik warga yang hendak bekerja atau beraktivitas," ucapnya.

Dari sisi ekonomi, kawasan Bundaran HI juga tercatat sebagai zona objek vital nasional sekaligus pusat perhotelan internasional. Stabilitas keamanan dan kenyamanan di area tersebut, menurut kepolisian, perlu dijaga bersama demi melindungi citra dan perputaran ekonomi di jantung kota.

Polda Metro Jaya menegaskan, kebijakan sterilisasi ini murni ditujukan untuk melindungi hak-hak pengguna jalan lainnya, bukan untuk membungkam suara demonstran. Kepolisian menyatakan tetap menghormati hak mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi.

Sebagai pijakan hukum, kepolisian merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015 yang mengatur lokasi penyampaian pendapat di muka umum. Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 turut dijadikan acuan, yang mewajibkan setiap warga negara menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum saat berdemonstrasi.

Sebagai solusi, pemerintah dan kepolisian telah mengarahkan massa ke tiga ruang alternatif resmi yang dinilai mampu menampung demonstran tanpa melumpuhkan urat nadi kota. Ketiga lokasi itu adalah Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI.

"Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan berekspresi harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas," pungkas Budi.