periskop.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menggelontorkan dana sebesar Rp6,77 triliun untuk pembiayaan layanan kesehatan jiwa.
Anggaran tersebut digunakan untuk menangani total 18,9 juta kasus dalam periode 2020 hingga 2024.
"Dari total kasus tersebut, skizofrenia menjadi kondisi yang paling umum dan memakan biaya tertinggi, dengan 7,5 juta kasus yang menghabiskan Rp3,5 triliun," ujar Ali Ghufron Mukti kepada wartawan di Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa (16/9), seperti dilansir Antara.
Ghufron menambahkan, sepanjang tahun 2024 saja, tercatat sebanyak 2,97 juta kasus kesehatan jiwa telah dirujuk dari fasilitas kesehatan primer ke rumah sakit.
Jawa Tengah menjadi provinsi dengan catatan kasus terbanyak yang mencapai 3,5 juta, diikuti oleh Jawa Barat, Jawa Timur, Jakarta, dan Sumatera Utara.
Ia menegaskan bahwa setiap peserta JKN berhak mengakses layanan kesehatan jiwa dan negara wajib menjaminnya. Ghufron juga mendorong masyarakat melakukan deteksi dini melalui kuesioner Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang tersertifikasi WHO untuk penanganan lebih lanjut.
Psikolog Klinis Tara de Thouars menyebut inisiatif ini sejalan dengan meningkatnya permintaan akan layanan kesehatan jiwa. Merujuk data Kementerian Kesehatan, ia mengatakan satu dari sepuluh penduduk Indonesia mengalami masalah kesehatan mental, sementara 72,4% pekerja melaporkan isu serupa.
Tara juga menyoroti data Survei Kesehatan Mental Nasional 2024 yang menemukan 39,4% remaja memiliki masalah kesehatan mental.
"Penyebabnya beragam, mulai dari tekanan ekonomi, stres, media sosial, hingga beban keluarga," jelasnya.
Di Surakarta, Plt Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. Arif Zainudin, Wahyu Nur Ambarwati, menyatakan bahwa 90% pasien rawat inap di fasilitasnya merupakan peserta JKN. Menurutnya, rumah sakit menyediakan rehabilitasi psikososial untuk membantu pasien kembali produktif di masyarakat.
Tinggalkan Komentar
Komentar