periskop.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan perubahan sistem rujukan BPJS Kesehatan dari pola berjenjang menjadi berbasis kemampuan layanan rumah sakit. Ia menilai mekanisme yang berlaku saat ini membuat pasien terlambat ditangani dan menimbulkan pemborosan biaya.

“Sistem rujukan berjenjang sering membuat pasien harus berpindah-pindah fasilitas. Padahal jenis penyakit tertentu sudah jelas hanya bisa ditangani di tingkat layanan tertentu,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (13/11).

Menurut Budi, perubahan sistem diperlukan agar pasien langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai kondisi medis awal. Ia mencontohkan kasus serangan jantung yang seharusnya langsung mendapat tindakan di rumah sakit tipe A. 

“Tidak perlu melewati tipe C atau tipe B yang tidak bisa melakukan operasi jantung terbuka,” ucapnya.

Budi menambahkan, mekanisme baru ini berpotensi menekan biaya BPJS Kesehatan karena pembayaran layanan hanya dilakukan pada satu fasilitas, bukan berulang pada setiap tingkat rujukan.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menjelaskan klasifikasi layanan rumah sakit akan diubah menjadi rumah sakit dasar, madya, utama, dan paripurna. Sistem rujukan nantinya ditentukan berdasarkan tingkat keparahan pasien dan kemampuan layanan tiap fasilitas.

“Pasien akan dirujuk sesuai kebutuhan medisnya, bukan berdasarkan kelas rumah sakit. Harapannya, seluruh proses perawatan selesai di satu rumah sakit,” kata Azhar.

Kemenkes menilai pendekatan berbasis kompetensi ini dapat mempercepat penanganan dan menghemat biaya, sekaligus mengurangi risiko pasien terlambat mendapat perawatan.